Lpk | Sidoarjo – Wakil Bupati Sidoarjo Subandi secara simbolis membagikan sertipikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada warga desa Medaeng Kecamatan Waru. Total sertipikat yang dibagikan sebanyak 1100 sertipikat.

Penyerahan dilakukan secara bertahap. Minggu lalu sudah dibagikan ke warga sebanyak 500 sertipikat, pembagian dilanjutkan hari ini, Senin, (28/3/2022) sebanyak 600 sertipikat.

Wabup Subandi mengatakan, sesuai instruksi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, biaya yang dikeluarkan untuk satu pengurusan sertipikat atau satu bidang sebesar Rp. 150 ribu. Biaya itu untuk patok tanah dan materai.

“Saya selaku pimpinan daerah bersama Bupati Sidoarjo mengapresiasi kinerja kepala desa beserta jajarannya yang sukses menyelenggarakan PTSL di desa Medaeng ini ,” ujar Subandi.

Subandi menambahkan , terkait masih adanya warga desa Medaeng yang belum terlayani PTSL 2021, warga bisa mengurus langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo.

“Warga yang terlambat mengajukan pendaftaran PTSL itu kemungkinan warga yang punya tanah di desa Medaeng, namun tidak tinggal di desa itu. Jadi, yang tertinggal ikut PTSL bisa mengurus sertifikat secara mandiri ke kantor BPN Sidoarjo,” tambah Subandi.

Sementara itu, Kepala Desa Medaeng Abdul Zuri mengatakan, untuk mengurus sertipikat PTSL prosesnya terbilang cepat asalkan seluruh dokumen yang sudah dipersyaratkan dipenuhi pemohon.
“Dokumen yang dikirim oleh warga sudah banyak yang lengkap, maka proses penyelesaian PTSL di desa ini terbilang cepat,” terangnya.

Menurut Abdul Zuri, suksesnya program PTLS di desanya karena adanya kerja sama dan sinergitas yang kuat mulai pemerintah desa, tokoh masyarakat dan dibantu para pemuda untuk melengkapi persyaratan administrasinya. Saking antusiasnya warga desa Medaeng, sampai hari ini Pemdes Medaeng masih melihat ada warganya yang masih terus mengajukan PTSL.

“Perlu diketahui pak Wabup dan undangan yang hadir bahwa, semua warga desa disini tidak terbebani dengan biaya pengurusan tanah dengan program PTSL ini. Sesuai SKB 3 menteri , warga yang mengurus dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu rupiah per bidang,” pungkasnya.

Reporter : Edy

Loading

210 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *