Lpk | Jombang – Dunia pendidikan Madrasah tercoreng akibat ulah oknum penyenggara. Perpres Saber Pungli no 87 tahun 2016 seperti hiasan bagi mereka.

Alih alih dapat menyekolahkan anaknya dengan biaya murah justru WM (samaran) harus gali lobang tutup lobang demi membayar berbagai macam pungutan di sekolah.

Sekolah Negeri yang digembar-gemborkan pemerintah Gratis ternyata tak seperti kenyataan.

Wali murid ini mengeluhkan banyaknya pungutan yang harus dibayar setiap tahun ajaran di MAN 5 Jombang.

Bapak yang bekerja sebagai buruh harian ini setidaknya harus membayar diantaranya;

INFAQ 850 rb, Seragam 815rb, LKS 266rb, Iuran Komite 125rb/bln, Tabungan 15rb/bln.


Saat di konfirmasi oleh insan media narasumber mengeluhkan kebijakan ini. Menurutnya, di masa pandemi seperti sekarang ini mencari untuk kebutuhan sehari-hari sudah cukup sulit.Jum,at (28/8/2020).

“Bahkan setahu saya ada teman wali murid sampai saat ini belum sanggup bayar mas”, ungkap WA.

Dari keterangan yang dapat, bila sampai saat menjelang ujian pihak wali murid belum membayar maka anak mereka tidak akan mendapat kartu ujian.

Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pada dunia pendidikan, aturan yang diterapkan MAN 5 Jombang tampaknya jauh dari semangat memajukan dan mencerdaskan anak bangsa.

Walaupun pungutan dilakukan melalui komite madrasah, WA mengaku bahwa tahapan musyawarah tidak pernah dilakukan pihak sekolah maupun komite.

“Kami diundang komite tapi sudah disiapkan selembar pernyataan yang harus ditandatangani dengan pilihan nominal yang sudah ditentukan untuk dibayar”, ungkapnya.

Masih dalam keterangan WA, wali murid ini menyampaikan bahwa di forum itu tidak diberikan kesempatan menyampaikan keberatan kepada komite.

Menanggapi informasi ini, pihak Madrasah melalui Fatiqudin menyampaikan bahwa yang berhak menjelaskan hal ini komite mas.

“Saya pastikan Tidak ada paksaan mas”, ungkap waka kesiswaan.

Pada kesempatan yang berbeda, mendapatkan kesempatan wawancara ekslusif di Kementerian Agama RI di Jakarta.

Zulkifli pejabat di lingkup Dirjen Pendidikan Islam mengatakan bahwa penghimpunan dana melalui komite harus merujuk pada SK Dirjen Pendis no 2913 tahun 2016 atau yang terbaru Peraturan Menteri Agama no.16 tahun 2020.

“Komite harus mengacu kepada aturan itu dan kami siap menindaklanjuti jika ada informasi Madrasah yang melanggar”, tegas KASI bidang Madrasah sembari memberi kontak pribadinya.(yn/ts)

Loading

424 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *