Lpk | Surabaya – Pelaku tindak pidana Endors, TAC (Wanita 23) warga Candi Sidoarjo, diamankan Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis, 15 Juni 2023, sekitar pukul 11.30 wib.
Penangkapan terhadap TAC karena adanya informasi dari masyarakat tentang situs perjudian online dengan memberikan upah promosi atau endors.
Kapolres Tanjung Perak Surabaya, AKBP Herlina melalui Kasihumas Iptu Suroto menjelaskan, “Pelaku TAC terciduk lantaran atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini mempromosikan salah satu situs judi online melalui media sosial miliknya, di rumah kost Jalan Dukuh Kupang Surabaya.
“Saat ini pelaku TAC sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Kasihumas Iptu Suroto, pada Senin (03/07/2023).
Kasihumas Iptu Suroto menambahkan, saat ini polisi sudah menetapkan TAC sebagai tersangka. Serta menyita barang bukti berupa, Satu HP Iphone 11 warna merah yang terkoneksi dengan M banking milik tersangka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka TAC dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.”pungkasnya.
Reporter : Joko