Lpk | Tulungagung – Seorang Wanita warga Desa Suketejowetan Kecamatan Rejotangan harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polsek Kalidawir ,Setelah kedapatan membawa barang barang Cosmetik dengan modus membeli barang Di Toko Sumber Ilmu Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir. Minggu, (11/04/3021) pukul 08.30. Wib.

Pelaku Diketahui Warga Desa Sukorejoweta, Kecamatan rejotangan, berinisial DN, Perempuan, usia 21 Tahun. Kapolres Tulungagung AKBP, Handono Subiakto S,I,K.Melalui paur Subbag Humas polres Tulungagung Iptu NENY SASONGKO SH.Saat di konfirmasi Awak Media LPK Nusantara Merdeka Membenarkan adanya loporan hal kejadian pencurian ringan Di Toko Sumber ilmu tersebut.

Iptu NENY menjelaskan. Kejadian terjadi pada hari minggu 11 april 2021.sekura jam 08.30. pelaku DN datang Ke toko Sumber Ilmu dengan dalih berbelanja barang barang, berupa.:1 botol scarlett body lotion, satu botol Sariayu ,minyak zaitun satu botol Scarlett whitening satu botol Scarlett, Whitening Serum satu bungkus, green tea 1 buah ,vanili satu buah ,kapas kecantikan merk Mawar 2 buah dan masker warna hitam, tutur Iptu Neny.

Lanjut Iptu NENY Sasongko. kesemua barang barang yang telah di pilih kemudian
dimasukkan kedalam keranjang yang disediakan oleh toko sumber ilmu kemudian pelaku DN datang ke meja kasir tetapi saat dikasir pelaku DN hanya menyerahkan kepada kasir berupa 1 bungkus green tea , 1 buah kapas kecantikan merk Mawar ,2 buah masker warna hitam, sedangkan barang yang lain masih berada di dalam keranjang Saat itulah pelaku DN ditegur oleh karyawan. Kenapa barang yang dibawanya tidak jadi beli kemudian karyawan tersebut langsung melihat tas yang dibawa oleh terlapor dan ternyata dalam tas tersebut ada 3 botol Scarlet acne serum dan 1 botol micellar water. mengalami peristiwa tersebut pemilek Toko /korban datang dan melaporkan kejadian perkara ke Polsek Kalidawir. Untuk kerugian ditafsir Rp. 196.000,- ( seratus sembilah puluh ribu enam ribu rupiah).tungkasnya.

kapolsek Kalidawir Akp, SANTOSO, Ketika Di konfirmasi melalui Telepon Selulernya oleh awak media Lpk. juga membenarkan adanya kasus tindak pencurian Ringan Di Toko Sumber ilmu Tunggari Tersebut. Pihak nya juga mengamankan barang bukti dari pelaku DN. Berupa : 3 (tiga) buah botol scarlet acne serum , 1 ( satu ) botol micellar water. Dan pada saat ini pelaku masih dilakukan proses penyelidikan. Jelas kapolsek Kalidawir AKP. SANTOSO. Pelaku melanggar Pasal 364 KUH pidana.

Reporter : Mujiono

Loading

531 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *