Lpk | Sidoarjo – Hal ini banyak mengundang reaksi dan tanggapan berbagai kalangan, diantaranya Ketua umum YALPK GRUP didalamnya ada berbagai komunitas, organisasi salah satunya Jawara Community (Jawa – Madura Community), JSCO (Joyo Semoyo Community). Dar Der Dor.

Selain Itu, Edy R.A Tarigan. yang akrab disapa Etar, Ketua DPC PERADI SAI Sidoarjo Raya kepada wartawan ini Senin (29/4/24) menanggapi maraknya isu pelarangan jam buka warung Madura.

“Sekelas menteri kok ngurusin warung makan (klontong ) yang notabenya bisa dilakukan melalui Perda. Perkab. Dan Pergub. Jika minimarket merasa tersaingi ya bersainglah dengan cara yang sehat. “Tidak ada aturan dan larangan masyarakat Indonesia untuk tidak berkarya didalam negerinya sendiri,” justru pemerintah mestinya bangga dan mendukung masyarakat kecil yang membantu pemerintah melalui karyanya guna mendongkrak ekonomi, bukan malah mengerdilkan, membonsai masyarakat yang hendak berkarya guna memenuhi kebutuhan hidup,” tegas Etar

Masih kata Etar, aturan dilakukan, aturan dibuat terkesan menunjukkan adanya ketidak adilan pemerintah kepada rakyatnya sendiri.
Dengan pembatasan jam operasional bagi warung Madura yang merupakan usaha mikro dan kecil, murni milik masyarakat atau perorangan, bukan waralaba atau franchise.

“Masih banyak minimarket yang buka 24 jam, nah, justru itu yang harus diperketat pengawasannya. Pemerintah harus tegas, demi melindungi usaha mikro dan kecil,” geram Ketua DPC PERADI SAI SIDOARJO RAYA bertubuh tambun tersebut.

Etar melanjutkan, usai ramai, Kemenkop UKM akhirnya juga memberikan klarifikasi. Sebagaimana ditulis(dilansir) CNNIndonesia.com, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menuturkan dirinya tak meminta pengusaha warung Madura untuk mengikuti aturan dari pemda karena peraturan daerah itu memang tidak mengatur soal jam operasional warung Madura.

Aturan yang dimaksud, yakni Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Dalam belied tersebut, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket.

“Sesuai Pasal 4 Perda Klungkung 13/2018, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA. Untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/ tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA,” terang Etar menyampaikan yang terjadi di luar Sidoarjo dan Surabaya.

Reporter : Joko

Loading

439 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *