Lpk | Tulungagung – menindak lanjuti Aksi masyarakat Adanya Penolakan dan Keberadaan Gudang penyimpanan Limbah B3 yang beralamat di Dusun Baron, Desa ngujang. kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung milik Komarudin, juga penyitaan Bb limbah b3 yang dilakukan Warga Boro .,Penyelidikan dilakukan dibalai Desa Boro,kecamatan Kedungwaru ,Kabupaten Tulungagung,.selasa ,(30/03/2021).Gakum Surabaya dengan didampingi Kabid Penataan Dinas lingkungan Hidup Kabupaten Tulungagung melakukan penyelidikan terhadap tiga orang saksi kunci utama terkait perkara tersebut. Penyelidikan dimulai pada pukul 13.00.hingga pukul 19.00.wib.

Kepala Desa Boro , Sutrisnno usai di mintai Keterangan /pemeriksaan oleh Gakum terkait penangkapan dan penyitaan barang yang telah Di amankannya,”ungkap kepala Desa Boro. Lanjut Kepala Desa Boro,di tanya terkait BB yang telah diamankan di gudang miliknys, Sutrisno menjelaskan BB besuk harus segera di pindahkan dari Gudang Desa Boro, warga sudah mulai resah, jangan sampai nantinya warga bertindak anarkis, “jelas Sutrisno.

Kepala Desa Boro sutrisno , “memohon,” Untuk Rekan Rekan media untuk mengawal perkara ini. Perkara ini jangan jangan sampai menjadi bias, “yang artinya hilang tidak ada kelanjutan lagi seperti yang sudah sudah. Kita dah capek capek melakukan penyergapan bersama warga hasilnya tidak ada, ” Tutur, kepala desa Boro. Kepala desa Boro berharap dengan adanya penyergapan barang bukti kemarin hasilnya bisa Tuntas, dengan harapansemuanta segera ditindak lanjuti supaya permasalahan ini tidak berlarut larut dan masyarakat Boro menaruh kepercayaan laji terhadap pemerintah,terkait penanganan limbah B3 tersebut, Kepala Desa Boro menyakini pelaku/pemilik gudang penyimpanan limbah B3 tersebut bisa terkena jeratan hukum, pungkasnya.

Sesuai dengan Rujukan. 1.Keputusan Presiden Republik Nomor Nomer 61 Tahun 1993 tentang Retifikasi Konvensi Basel, Annex V:III :A1080 and A1180. 2. Undang -undang No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah. 3.Undang undang No. 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 4.peraturan pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah B3. 5. Kuhap Pasal 108 ayat (1dan 2) tentang setiap orang yang mengalami, mengetahui, melihat, menyaksikan, dan atau Mengetahui, pemufakatan jahat,. Wajib melapor ke penyelidikan atau penyidik.

Terjadi banyak pelanggaran tersebut sebagai mana di sebut Dalam :
1.undang -undang no, 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup : pasal 103 ;setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagai mana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1). Dipidanakan dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 3(tahun) dan denda sedikit Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).dan paling banyak Rp. 3.000.000.000.00.(tiga miliar rupiah).
2.Undang -undang No 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah : pasal 11 :tentang hak dan kuwajiban pelaku pengelolaan Sampah. Pasal 38:tentang kewajiban penyidik melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan pengaduan dugaan pelanggaran tindak pidana pertambangan..*pasal 40 : pengelols sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, Standar, prosedur, atau kreteria yang dapat mengakibatkan gangguan Kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan /atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh)tahun dan denda paling sedikit Rp.1.00.000.000.00.(seratus juta rupiah) dan paling banyak 5.000.000.000.00(lima meliar rupiah).

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) menurut UU No 32 Tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah Upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan pencegahan terjadinya pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,. Pengendalian , pemeliharaan, pengawasan,, dan penegakan hukum.UU disahkan di jakarta, 3 Oktober 2009 0leh Presiden Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Andi Mattalatta.

Dalam UU Ini tercantum jelas dalam Bab x bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3). Memasukkan limbah ke media Lingkungan Hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya. Larangan -larangan tersebut di ikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum dalam Bab XV tentang ketentua pidana pasal 97 -123, salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi; setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagai mana dimaksud dalam pasal 59,dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1(satu ) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000.00(satu melliar rupiah) dah paling banyak Rp 3 000.000.000.00(tiga meliar rupiah).

Disebutkan juga dalam undang-undang No 18 tahun 2008 pada Bab XV tentang ketentuan Pidana pasal 40 yang berbunyi :pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar,. Prosedur, atau kreteria yang dapat mengakibatkan gangguan Kesehatan masyarakat. Gangguan keamanan. Pencemaran lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.00.000.000.00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 5.000.000.000.00(lima melliar rupiah). Pelanggaran sedah jelas dan sudah melanggar UU PLH.

Reporter : Mujiono

Loading

334 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *