Lpk | Sidoarjo – Puluhan masyarakat Dusun Bakung, Desa Bakung Temenggungan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menolak berdirinya sebuah Workshop di atas lahan Tanah Kas Desa.

Warga meminta Kepala Desa harus bertanggung jawab terkait hal tersebut. Karena pengalihan fungsi lahan TKD itu, diduga tanpa ada sosialisasi, menurut warga lahan itu masih sangat produktif untuk pertanian. Minggu (15/1/2023).

Dalam aksi penolakan itu warga juga memasang sebuah benner bertuliskan” Kepala Desa harus bertanggung jawab,atas perkara ini. Warga menolak rencana pembangunan di lahan TKD Dusun Bakung”.

Koordinator warga, Paino menjelaskan, penolakan warga Dusun Bakung tersebut, diduga alih fungsi pembangunan lahan TKD dan tidak ada sosialisasi terhadap masyarakat. Padahal lahan TKD masih produktif dibuat pertanian.

“Kami datang di lokasi lahan TKD ini dan memasang banner sebagai penolakan yang rencananya dibangun workshop,” ujarnya.

Warga Dusun Bakung meminta lahan TKD tersebut tetap menjadi lahan pertanian.

“Lahan TKD itu masih produktif dan masih subur, kan bisa ditanam jagung apa tebu. Oleh karena itu, warga berharap lahan dikembalikan seperti dulu,” ucapnya.

Sementara itu Timan mantan RT Dusun setempat menambahkan, setelah mengetahui bahwa lahan TKD akan segera dilakukan pembangunan.

“Koyok ngene iki gak bener mas, mestine warga diomongi sing nggenah, iki podo karo golek perkoro dalam bahasa indonesia (hal semacam ini tidak bener mas, seharusnya warga diajak komunikasi dengan baik, kalau seperti ini sama saja cari perkara),” imbuhnya.

Dikutip dari halaman webset resmi kementrian pertanian Sahrul Yasin Limpo menegaskan,Sebagaimana diketahui, dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, dimana setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka bisa dikenakan pidana sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Pemerintah daerah saya minta memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan lumbung pangan daerah, dengan mempertahankan lahan pertanian,” tegas SYL

Namun, konversi ini juga bisa dilakukan selama ada rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pertanian dengan syarat memiliki surat kesiapan menyediakan lahan pengganti terhadap lahan yang dikonversi tersebut.

Reporter : Yanti

Loading

113 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *