Lpk|Kediri – Tim Respon Cepat Kerja Tuntas (RCKT) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kediri patut mendapatkan dua jempol, pasalnya Satpol PP Kota Kediri sangat cepat merespon aduan dari masyarakat, seperti malam ini jumat (13/11/2020).
Satpol PP Kota Kediri menindak lanjuti aduan dari masyarakat bahwa dirumah kost di lingkungan Kelurahan Capurejo Kota Kediri diduga disalah gunakan oleh penghuni kostnya, saat anggota Satpol PP Kota Kediri memeriksa rumah kost tersebut mendapati sepasang muda mudi disatu kamar kost dengan keadaan pintu tertutup, guna pendataan lebih lanjut muda mudi ini diangkut Satpol PP Kota Kediri ke Mako.
Nur Khamid Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, saat dikonfirmasi oleh media ini” menjelaskan” Regu 4 Tim Respon Cepat Kerja Tuntas Satpol PP Kota Kediri Menindak Lanjuti Aduan Terkait Rumah Kost di Lingkungan Kelurahan Campurejo yang di duga Disalah Gunakan Oleh Penghuninya.(14/11/2020).
“Lebih Lanjut ” diamankan satu Pasang Bukan Suami Istri yakni,
SO (22) (Pr) Alamat Dusun Watulungsur RT 01 /RW 01 Desa Jagul Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.
NTH (24) (Lk)
Alamat Desa Wilangan RT 02 /RW 01, Kecamatan Wilangan Kabupaten Nganjuk.
yang berada didalam Kamar Kost dengan posisi pintu tertutup rapat, Anggota juga mengamankan Identitas/KTP Pemilik Kost An Sdr.Riski A E warga Kelurahan Campurejo Kota Kediri untuk menghadap Kasie Terkait Pada Hari Senin,16 November 2020.
Menurut Keterangan Sdr. NTH bahwasanya yang bersangkutan menyewa kamar kost di Rumah Kost Tersebut secara Per jam dengan tarif Rp. 100.000 ribu rupiah, dan yang bersangkutan mendapatkan informasi tersebut melalui temannya dari Facebook. yang bersangkutan sudah dua kali menyewa kamar di rumah kost tersebut.”jelasnya”.(mh)