Lpk| Mojokerto – Puluhan warga gogol Dusun Ploso, Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, mendatangi kantor Desa setempat, Kamis (27/1/2022). Kedatangan mereka menindak lanjuti surat penolakan warga gogol dan mempertanyakan kejelasan status tanah gogol (tanah adat desa) yang akan dijadikan TKD oleh pemerintah desa Bangun.
“Kedatangan kami ke kantor desa Bangun mau minta kejelasan surat, penolakan yang kita kirim pada bulan, November tahun 2021sampai saat ini belum ada tanggapan,” ujar Djumadi ketua panitia warga gogol.
Lebih lanjut dikatakan Djumadi, Tanah yang menjadi rebutan antara pihak desa dan warga, sebelumnya tanah tersebut milik warga gogol yang di hibahkan ke desa dan sekarang menjadi SHM atas nama tiga orang.
“Yang jadi masalah itu kan (tanah gogol), tersebut hibah dari warga untuk desa. Yang jadi pertanyaan kami, ko bisa tanah itu menjadi hak milik atau SHM atas nama tiga orang,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut Kades Bangun Dedik Isharianto, beralasan, hanya menerima pelimpahan data rencana aset yang akan menjadi TKD dari kades lama.
“Kami ini Pemdes baru, hanya menerima pelimpahan data saja, rencana aset yang akan menjadi TKD,” ujarnya.
Saat di singgung apakah tidak gagal demi hukum terkait adanya surat pernyataan warga.
“Kami belum bisa berkomentar. Karena masih harus berkonsultasi dengan atasan kami. Kalau sudah di ijinkan nanti baru kami sampaikan,” pungkasnya.
Kemudian salah satu warga menambahkan, terkait pernyataan kades yang katanya masih pemdes baru.
“Masak sudah tiga tahun berjalan ko katanya masih baru. Kalau pejabat baru itu mungkin baru di lantik enam bulan atau satu tahun itu masih bisa di bilang baru, wong ini sudah hampir tiga tahun ko ngomong baru. Kan gak masuk akal,” tambahnya.
Reporter : Yanti