Lpk|Kediri – BU alias Kadim (35) warga Dusun oro-oro ombo Desa Karang tengah Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri Jawa Timur, harus merasakan dinginya dibalik jeruji besi disel tahanan Mapolres Kediri.

Pelaku ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.

Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono “mengungkapkan” awalnya petugas melakukan pengembangan kepada pelaku berinisal AN (26) yang ditangkap sebelumnya.

Selain itu petugas mendapatkan informasi jika di wilayah hukum Polres Kediri sering digunakan transaksi narkoba.

Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap terduga pelaku.

“Sesampainya di lokasi pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” ujarnya Minggu (17/01/2021).

Dari tangan pelaku, lanjutnya, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 60 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol plastik dan satu ponsel sebagai sarana untuk transaksi.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kepada pelaku lain yang diduga satu jaringan,” pungkas Kasubbag Humas.(mh)

Loading

304 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *