Lpk | Tulungagung – Program Keluarga Harapan atau PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.
PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021 melalui bank BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN
Pada Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun.
Hasil ini di kutip dari Kementerian Sosial, untuk targetnya, bantuan tunai PKH menjangkau 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 28,71 triliun.
Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.
Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima PKH akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
Kementerian sosial telah menetapkan kriteria penerima PKH Tahun 2021 sebagai berikut :
1. Kriteria komponen kesehatan,Meliputi Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan.Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak.
2. Kriteria komponen pendidikan Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) sederajat,Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat,Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat,Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial,akni meliputi,
Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga,Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga. Adapun bantuan setiap keluarga .reguler Rp.550.000/keluarga/tahun.pkh,Akses:1,000.000-keluarga/tahun dan bantuan komponen untuk se RT iap jiwa dalam keluarga.untuk ibu hamil ,Rp.2. 400.000.Anak usia dini Rp.2.400.000,SD.Rp,9.00.000.SMP. Rp.1.500.000. SMA. RP.2.000.000.Disabilitas Berat Rp.2.400..000.dan lanjut Usia ,Rp.2.400.000.
Seorang Ibu penerima PKH,Soraya,menyambut dengan gembira penyaluran PKH .mudah mudahan penyalurannya sampai ke masyarakat bisa berjalan lancar dan Covid 19 cepat hilang . Amin (53Tahun) penerima bantuan Sosial (Bansos) oleh pemerintah pusat mengaku sangat terbantu sebagai peserta dalam dalam program Keluarga Harapan (PKH) ini.
Hal senada juga di sampaikan warga lain sebagai bagian dari warga penerima bantuan PKH.dia mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan PKH tersebut mengingat pada saat ini terjadi pandemi /musibah Covid.Kepala Desa Tanjung ,Bpk Mahmud saat Ditemui diruang Kerjanya .jumat .29/01/2021.
Menyampaikan penyaluran bantuan ini diharapkan menjadi perhatian bersama .”sebutnya .masih kepala Desa Tanjung, untuk menanggulangi Kemiskinan serta menurunkan Kesenjangan antar kelompok miskin.
Kementerian Sosial sudah melaksanakan program Keluarga Harapan (PKh) dan program ini merupakan pemberian bantuan bersyarat Kepada keluarga keluarga miskin yg sudah di tetapkan sebagai keluarga Penerima manfaatnya (KPM) PKH. jelasnya.
Lanjutnya Mahmud,cara penerima manfaatnya dari program PKH ini harus memenuhi kriteria-kriteria yg sudah ada.menurutnya keluarga miskin ini Rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang memiliki komponen kesehatan,pendidikan dan Kesejahteraan sosial.jelasnya Kepala Desa Tanjung berpesan kepada penerima PKH agar bantuan tersebut dapat dipergunakan sebaik baiknya .mengingat pandemi Covid 19 masih ada pungkasnya.(Mujiono).