Lpk | Jombang – Gerah dengan keberadaan dua Pabrik milik UD Kartika dan UD Arta Plastindo, warga RT 4, RW 3, Desa Plosokerep, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, mendatangi balai desa setempat, menolak keberadaan pabrik yang ada di lingkungan mereka.
Warga datang dengan membawa spanduk bertuliskan “kami warga RW 03 menolak keberadaan UD Kartika dan UD Arta Plastindo di lingkungan kami”.
Setibanya di balai desa puluhan warga dengan pemilik usaha difasilitasi pihak desa setempat melakukan Mediasi, dihadiri Forpimcam setempat. Kamis (18/3/2021)
Heru, koordinator aksi mengatakan, dirinya bersama warga mendatangi balai desa karena menolak adanya dua perusahaan tersebut.
“Permasalahan, penolakan warga terhadap perusahaan. Jadi ada beberapa masyarakat masih merasa terdampak limbah yang dihasilkan sama perusahaan, karena mengganggu lingkungan,” kata Heru.
Lebih lanjut di katakan Heru, kami bersama warga meminta agar pihak perusahaan memperbaiki dan menata ipalnya.
“Sekarang ini dalam rangka memperbaiki atau menata Ipal yang dimiliki oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Kades Plosokerep, Bambang Hermanto menyampaikan, perusahaan yang diprotes warga mengolah limbah plastik untuk tali rafia.
“UD Kartika sudah 20 tahun (berdiri), kalau yang satunya (UD Arta Plastindo) sekitar satu tahunan,” kata Bambang.
Bambang menambahkan, masyarakat menghendaki Limbah pabrik tersebut bisa dimanfaatkan untuk petani, karena musim kemarau butuh air banyak. Namun, harus air yang sudah terproses baik.
“Sekarang (mediasi) kelihatannya sudah ada titik temu. Ya semoga saja segera selesai dan tidak berlarut-larut,” pungkasnya
Terpantau, hingga pukul 20.30 Wib, masih berlangsung proses mediasi antara warga dengan pemilik usaha di balai desa setempat.
Reporter : Yanti-Teguh