Lpk | Mojokerto – Diduga kuat Pemdes Rejosari Mengadakan Pungli ( Pungutan Liar ) Besar- Besaran dan berjama,ah terhadap warga yang ingin setatus tanah jelas kepemilikan tanah berSertifikat,perbidang tanah harus membayar lima ratus ribu ,(500.000) sampai satu juta setengah (1.500.000) yang keperuntukan nya katanya pengurusan sertifikat kolektif yang sudah di daftar kan ke BPN oleh pemdes rejosari.(16/11/2020)
Menurut keterangan salah satu warga siyono umur 55 tahun dusun,lebaksari Rt.01 Rw.01 desa rejosari kecamatan jatirejo, mengatakan ke wartawan Tabloid Lpk “saya juga membayar ke pak polo hariyanto sebesar satu juta Lima ratus ribu,dan tanah saya Tiga bidang satu bidang nya saya di kenakan 500.000 di karnakan saya punya petok D. tapi yang tidak punya surat harus membayar ditarik satu juta sampai satu setengah juta oleh pamong desa,ujarnya.
Menurut Agung Salaku salah satu kuasa hukum warga dan juga ketua LSM bersama Tim investigasi Tabloid Lpk langsung mengkonfirmasi ke lurah di kantor desa rejosari, ternyata diakui dan menang divenarkan oleh kepala desa “benar adanya pungutan lima ratus ribu (500.000) sampai dengan satu setengah juta (1.500 000).
Lurah Suprapto bisa terancam pidana yang disebutkan dalam Pasal 12 huruf e pegawai negeri atau penyelanggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara hukum , atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu , membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Merujuk pada undang-undang Nomer 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara yang bebas dari KKN kepala desa rejosari, Suprapto harus bertangung jawab atas kejadian tersebut. Terang Agung” (wn/ tim Kjsb)