Lpk|Kediri – Sat Resnarkoba Polresta Kediri berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, pada hari Sabtu, 25 Juli 2020.

AJ (36) alamat Dusun Genengan Rt 02 /Rw 03, Desa Sambiresik Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Kediri lantaran di duga mengedarkan obat haram jenis sabu sabu dan pil dobel L, AJ dibekuk Polisi sekira pukul 16.30 Wib. di pinggir jalan Semampir Gg.1 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri.

“Sebelumnya petugas menerima informasi bahwa ada tindak penyalahgunaan Narkoba di seputaran kelurahan Semampir Kota Kediri. selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor di pinggir jalan Semampir Gang 1 Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri, pada hari Hari Sabtu, tanggal 25 Juli 2020, sekira pukul 16.30 wib,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Kediri AKP Subijanto.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu sabu dalam 1 klip plastik bening dengan berat 5,11 gram, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar kos yang bersangkutan dan ditemukan pil LL sebanyak 5.100 butir.

Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba membawa terlapor dan mengamankan barang bukti guna dilakukan sidik lebih lanjut.

Barang bukti yang dimankan 1 klip plastik Sabu seberat 5,11 gram. Pil LL sebanyak 5100 butir. 1 unit HP merk Samsung Note 3 warna hitam, 3 pak plastik klip kosong, 1 buah timbangan elektrik, 5 buah pipet kaca, 4 buah korek api gas, 2 buah isolasi kertas, 1 buah skrop dari sedotan plastik. seperangkat alat hisap sabu dan 1 buah tas kain warna hijau.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (mh)

Loading

267 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *