Lpk | Surabaya – Sosialisasi terkait beberapa peraturan selama penerapan PSBB, gencar dilakukan oleh seluruh institusi di Surabaya.
Seperti yang dilakukan oleh pihak Koramil, Polse dan Kecamatan Semampir, Kota Surabaya saat ini. Senin, 27 April 2020.
Beberapa perwakilan warga dari setiap Kelurahan sengaja dikumpulkan oleh pihak Kecamatan setempat. Bukan tanpa sebab, perwakilan itu nantinya diminta untuk mensosialisasikan beberapa peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat selama pemberlakukan PSBB pada tanggal 28 April, esok.
“Itu nanti, harus diberitahukan ke warga lainnya. Sebab, peraturan PSBB nantinya harus dipahami oleh masyarakat,” kata Hindun, Camat Semampir.
Selain kesadaran masyarakat, upaya itupun juga membutuhkan sinergitas antar seluruh institusi. Pasalnya, selama pemberlakukan PSBB,seluruh warga diharuskan untuk mentaati peraturan-peraturan yang sudah dirumuskan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
Hal itu, dikatakan oleh Danramil Semampir, Mayor Inf Sumarsono. Ia menilai, peran semua pihak sangat berdampak dalam pencegahan meluasnya pandemi Covid-19 di Surabaya saat ini, khususnya di wilayah Semampir.
Sebab, bukan hanya sosialiasi mengenai peraturan-peraturan saja. Namun, sosialisasi akan pentingnya sosial distancing dan physical distancing, juga harus dilakukan oleh seluruh elemen. “Adanya PSBB,
merupakan kesempatan bagi semua pihak untuk memutus rantai penyebaran wabah ini. Nah, sosialiasi ataupunpenerapan social distancing dan physical distancing, juga harus digalakkan ke masyarakat,” tegasnya.(0830/red)