Lpk | Muara Teweh – Dugaan kasus mafia tanah yang menyeret oknum DPRD Barito Utara berbuntut panjang. Selain melaporkan narasumber dan media ke Polres Barito terkait pencemaran nama baik, diduga salah seorang dari komplotan mafia tanah mengancam akan menggorok kepala wartawan.

Ancaman terhadap jurnalis lokal tersebut direkam dan viral di media sosial. Beredarnya video pengancaman tak beradab tersebut mendapat sorotan serius dari sejumlah pihak, termasuk ketua Aliansi Video dan Jurnalis (AVJ) dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Barito Utara, Jum’at (16/4/2021) malam.

Ketua Organisasi AVJ Kabupaten Barito Utara Harianja mengatakan, tindakan pengancaman itu agar di laporkan ke Polres Barito Utara, dan berharap supaya aparat penegak hukum segera menindaklanjuti hal itu sesuai prosedur hukum yang berlaku.

” Sebenarnya profesi wartawan itu sudah jelas tertuang di dalam Undang – Undang Pers, tindakan tersebut kiranya bisa di proses sesuai hukum yang berlaku karena sudah menghalangi – halangi profesi wartawan dalam melakukan peliputan berita dan juga mengancam jiwanya,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, profesi Jurnalis media sebagai pilar keempat demokrasi di Indonesia dituntut untuk mematuhi kaidah dan kode etik Jurnalistik.

” Pekerjaan seorang jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik yang disahkan oleh Dewan Pers, siapa saja yang menghalang-halangi kerja jurnalis, berarti melanggar undang-undang. Pekerjaan jurnalis merupakan pekerjaan publik, karenanya masyarakat perlu tahu informasi,” ujarnya.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Barito Utara Hison juga senada dengan harianja.

” Hal ini tidak boleh di biarkan, kalau wartawan menjalankan tugas jurnalis lalu di ancam maka ini harus segera d laporkan,” tegasnya.

kalau ini di biarkan terang Hison maka akan menjadi berbahaya, ini menyangkut profesi wartawan dan kita semua harus melakukan pembelaan.

Reporter : Iskandar

Loading

454 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *