Lpk | Batam – Derinto Mahulae, salah satu nasabah perumahan,keluhkan kebijakan menguntungkan sepihak dalam surat perjanjian pembelian rumah kredit oleh pihak PT. Buana Cipta Propertindo. Pemasaran perumahan Buana View Asri type 45/96 dengan luas bangunan bruto 45 ini menuai konflik usai pihak developer menyatakan tidak akan mengembalikan besaran uang muka yang telah di setorkan konsumen jika telah melakukan pembatalan (cancel). Jum’at (15/05).

Selaku konsumen, Derinto yang didampingi tim dari Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) menyatakan keberatan ke kantor Developer dengan harapan dapat meminta kembali besaran uang muka yang telah disetorkannya dengan jumlah nominal yang begitu fantastis disaat menghadapi dampak pandemi Covid-19 ini. “Saya tidak menerima jika uang muka sebesar 53 juta rupiah itu dihanguskan pihak developer, bagi saya uang dengan jumlah segitu cukup besar dan tidak mudah untuk di dapatkan,” ungkap Derinto.

Derinto juga mengungkapkan, baik pembatalan sepihak maupun surat perjanjian kredit rumah yang cenderung lebih menguntungkan pihak perusahaan itu benar-benar telah merugikan dirinya, bahkan, rumah sesuai bookingannya pun saat ini sudah terjual ke konsumen lain tanpa di konfirmasi terlebih dahulu. “Kehadiran kita disini untuk meminta pengembalian uang muka yang telah saya setorkan, sekaligus melakukan pembatalan kredit rumah tersebut,” cetusnya.

Tak sesuai harapan, situasi mulai memanas ketika pihak developer melalui Customer Service bersikeras dan menolak serta beralibi sudah sesuai dengan prosedur dan surat perjanjian yang telah disepakati dan ditanda tangani oleh pihak konsumen, bahkan Derinto dinyatakan pihak developer hilang tanpa kabar berita.

Menyikapi hal tersebut, bantahan demi bantahan pun langsung dilontarkan Farida Sembiring, Ketua  cabang YALPK DPD Kepri,Ia menyebutkan prosedur tersebut tidak mendasar dan cacat hukum. “Seharusnya pihak developer PT. Cipta Buana Propertindo tidak mengesampingkan pasal 1265-1267, bahwa rumah tersebut jika di jual harus melewati prosedur hukum hingga kepengadilan, agar diantara kedua belah tidak ada yang dirugikan,” tegas Farida.

Menurutnya, perbuatan menjual rumah tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak konsumen sudah menyalahi aturan yang berlaku, hal ini akan terus kami perjuangkan hingga hak konsumen dapat terpenuhi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku di NKRI. Farida juga membeberkan hingga saat ini belum adanya niat baik dari pihak developer, padahal dirinya sudah ketujuh kalinya mendatangi PT. Cipta Buana Propertindo untuk memediasikan hal tersebut agar menemukan solusi diantara kedua belah pihak.

“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan Developer agar kiranya dapat memberikan keseimbangan hukum dalam membuat surat perjanjian kredit dengan pihak konsumen, serta meminta kepada bapak presiden jokowi dapat menindak tegas perusahaan-perusahaan developer nakal yang kebijakannya cenderung merugikan konsumen,” pungkasnya.(tim)

Loading

552 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *