YALPK | Madiun – Menindak lanjuti keresahan masyarakat akan tindakan Petugas P2TL yang terjadi di Desa Tambak Mas, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun sesuai yang termuat di tabloid Lpk Nusantara Merdeka – yalpk.or.id Minggu lalu, akhirnya Tim Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPK SM) Pasopati Madiun, mendatangi kantor PLN Rayon Dolopo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, guna klarifikasi tentang dugaan pelanggaran terkait SOP yang di lakukan oleh petugas P2TL .kamis 21/2/2019.
Dalam pertemuan di ruang kantor PLN tersebut, pihak LPK SM ditemui langsung oleh Manajer PLN yang intinya klarifikasi terkait berita acara tantang petugas P2TL yang di duga telah melanggar SOP yang telah di atur dalam SK Dirut PT. PLN. no 088-Z/K/DIR/ 2016.
Sudjat miko, ketua LPK SM Pasopati yang berapiliasi dengan Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) mengungkapkan bahawa pihaknya pernah menjelaskan pada wartawan Tabloid Lpk Nusantara Merdeka – yal0k.or.id yang di terbitkan melalui online pada minggu kemarin,” walapun disitu ada kesalahan dalam menyampaikan tentang SK. Dirut. PT. PLN. tahun 2011, akan tetapi Menurut Febru Radyanjaya selaku Manajer PLN kurang tepat saat bermaksud menjelaskan melalui balasan lewat WA pribadinya”, ungkapnya.
Masih lanjut Sudjatmiko, Mendapat jawaban dari Manajer, Tim LPK SM memita waktu untuk klarifikasi terkait SK Dirut yang dipakai untuk pedoman dalam pelaksaan P2TL tersebut. Tim LPK SM bersama kepala Desa Tambak Mas akhirnya di beri penjelasan dari Manajer bahwa dalam pelaksaan P2TL di Desa Tambak Mas sudah sesuai Prosedur. Namun setelah di pelajari berdasarkan SK Dirut PT. PLN. no. 088-Z. P/DIR/2016 ternyata ada perubahan yang isinya lebih jelas dan lebih detail dari SK Dirut. PT. PLN. tahun 2011.
Sudjat miko juga menjelaskan bahwa berdasarkan berita acara dan keterangan pelanggan yang divonis bersalah, terdapat dugaan pelanggaran yang di lakukan petugas P2TL. Dalam SK. Dirut. PT PLN. tahun 2016. BAB Vl, Pasal 12. angka(1) huruf. a. poin. 1)
a). Dalam pelaksanaan P2TL bersama pengambilan barang bukti di lakukan sebagai berikut.
1. Dilakukan oleh penyidik.
2. Di buatkan berita acara pengambilan barang bukti oleh penyidik yang di tanda tangani petugas pelaksana P2TL dan / atau pemakai tenaga listrik atau yang mewakili.
3. Barang bukti di segel oleh. penyidik
b). Dalam hal P2TL di laksanakan tidak bersama Penyidik , pengamanan barang bukti di laksanakan sebagai berikut.
1. Dilakukan oleh petugas P2TL di saksikan oleh RT/RW. Aparat Desa/ kelurahan / pemuka masyarakat / pihak lain yang mengenal pemakai tenaga listrik kemudian di segel. .
2. di buat kan berita acara pengamanan barang bukti yang di tanda tangani oleh petugas pelaksana P2TL, pemakai tenaga listrik atau yang mewakili dan Pengurus RT /RW/ Aparat Desa/ kelurahan / Pemuka Masyarakat, pihak lain yang mengenal pemakai tenaga lustrik. “Selain itu juga telah melanggar undang undang perlindungan konsumen swadaya masyarakat ( UUPK)”, jelasnya.
Upaya dari tim LPK SM bersama Kades Desa Tambak Mas, untuk membantu konsumen dalam klarifikasi penyelesaian tidak ada realisasi dari pihak Manajer, pihaknya bersikukuh bahwa petugas sudah sesuai SOP.
Manajer PLN Rayon Dolopo Febru Radyanjaya, dalam pertemuan tersebut menerima baik kedatangan dari tim LPK SM, dan juga menyampaikan apa yang telah di ajukan. Namun pihaknya tidak bisa merealisasi penuh. Karena apa yang sudah dilaksanakan petugas P2TL sudah sesuai prosedur. “Bahwa denda yang telah di tetapkan melalui sistem pihaknya tidak bisa memberi keringanan, hanya bisa membantu untuk memperpanjang cicilan denda yang awalnya tiga bulan menjadi enam bulan, dan pelanggan yang bersubsidi dendanya lebih murah dari pada yang non subsidi”,terangnya.
Dari keterangan Warga / pelanggan yang telah divonis bersalah mengungkapkan bahwa” petugas waktu melakukan pelaksanaan tidak menunjukkan surat tugas, RT/ RW/perangkat desa tidak ada sebagai saksi dalam berita acara,pungkasnya.(wid/ags)