YALPK | Surabaya – Sidang perdana terkait peredaran narkotika yang menjerat Charles Budi Adi (25) yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kali ini dipimpin oleh Dwi Winarko.SH.MH, yang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini.

Charles warga asal Jl: Dukuh Setro.IX Tambaksari Surabaya ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy D.SH, dari Kejari Surabaya, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika.

Dalam perkara ini JPU Neldy menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangan dalam persidangan, dalam kesaksiannya saksi menjelaskan kronologi kejadian perkara tersebut.

Perlu di ketahui bahwa penangkapan bermula dari penangkapan terhadap terdakwa Rizki Hariyanto (berkas terpisah), kemudian di kembangkan oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, berkat dari pengembangan tersebut petugas mendapat informasi terkait peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa Charles, selanjutnya pada hari Jum’ad 16 Nopember 2018 sekira pukul 12,00 wib petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa di sebuah kamar kost di kawasan jalan Jagir Sidoresmo, Wonokromo Surabaya.

Dari hasil penangkapan tersebut, saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu karung yang berisi Pil Carnophen sebanyak 200 strip sejumlah 2000 butir dengan berat total (14.000) empat belas ribu gram, (1) satu buah mesin pres plastik, (1) satu buah timbangan elektrik besar, (1) satu buah timbangan gantung, (1) satu buah buku besar serta (1) satu bungkus besar berisi label yang bertuliskan Vitamin B1.

Juga ditemukan (1) satu buah kardus berisi Pil Duoble LL sebanyak 85,000 butir, (1) satu buah kardus berisi Pil Duoble LL sebanyak 80,000 butir, (1) satu buah dus sepatu berisi Pil Duoble LL sebanyak 10,000 butir, serta (1) satu ember plastik berisi Pil Duoble LL sebanyak 8,575 butir.

Kemudian penggeledahan dilanjutkan menuju kamar rumah terdakwa dijalan Cuwowo, Kapasmadya Surabaya dan di temukan barang bukti di belakang televisi dikamar terdakwa berupa (4) empat poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 3,47 gram, 0,56 gram, 0,43 gram, 0,34 gram, atau dengan berat total 5,06 gram, dan juga ditemukan (2) dua buku rekapan serta (1) satu buah kunci kamar kost.

Lantas terdakwa beserta barang buktinya diamankan guna penyidikan lebih lanjut, saat di interogasi terdakwa mengaku jika semua barang bukti tersebut adalah milik Nanang seorang narapidana di Lapas Porong peran terdakwa ialah sebagai seorang kurir atas perintah Nanang.

Semua keterangan yang diungkap saksi dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu di dampingi tim kuasa hukumnya yakni Syamsoel Arifin.SH, dan Adi Chrisianto.SE.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Orbit Indonesia.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.(gle)

Loading

575 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *