YALPK | Surabaya – Unit reskrim Polsek krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil ringkus MOH. SOLEH Sampang, 03 Januari 1993, Laki laki, yang beralamat di Jl. Wonokusumo Jaya Gg. 7 Surabaya,Kamis (04/04/19)

Kapolsek Krembangan Kompol Esti mengatakan “kronologis terjadinya penagkapan ini kami dari kepolisian langsung Menindak Lanjuti informasi dari Masarakat,anggota Unit Reskrim Polse Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera mendatangi ke Tempat kejadian perkara di JL.Wonokusumo Gg 07 Surabaya dan pada saat tersangka berada di Warung Giras depan rumahnya, tersangka sedang memegang kemasan yg diduga sabu serta dompet yg berisi sabu “ ujarnya.

Masih kata Esti “ maka Petugas melakukan pemeriksaan Badan serta barang bawaan dan Tersangka telah kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Jenis Sabu selanjutnya tersangk dan Barangbukti dibawa ke Polsek Krembangan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” tegasnya.

Adapun barang bukti yang di amankan petugas adalah :
– 1 Poket sabu berat bruto 1,14 gram ,1 Poket sabu berat bruto 0,12 gram,2 poket sabu berat bruto 0,22 gram,2 poket sabu berat bruto 0,26 gram,4 poket sabu berat bruto 0,28 gram,1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu,1 buah skrop sabu,1 buah dompet kecil tempat menyimpan sabu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tutup Esti “tersangka dikenai Pasal 112 (1) jo 114 (1) UURI No : 35/2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman empat tahun kurungan penjara” (hrs/ddy/jf)

Loading

569 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *