YALPK | Surabaya – Dua terdakwa asal Sidotopo, 1, Moch Mi’an asal Sidotopo Jaya Lebar 15 Surabaya, 2. Mustofa asal Jln. Sidotopo Jaya 2a Surabaya, saat ini jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 14/05/2019
Sidang yang gelar di ruang Sari 1 dengan agenda keterangan saksi ini di ketuai oleh, Ketua Majelis Hakim Sifa’Urosiddin.SH.MH, dan terdakwa di dampingi oleh, M.Zaenql Arifin.SH.MH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Wira Negara Akbar Indonesia.
Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia.SH, dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi guna dimintai keterangan dalam sidang, menurut keterangan saksi penangkap dari kepolisian di jelaskan dimuka sidang bahwa perkara tersebut terjadi saat petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkotika.
Selanjutnya pada Minggu 14 Januari 2019 sekira pukul 07,30 wib petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa (8) delapan poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing (0,33 gram, 0,28 gram, 0,38 gram, 0,35 gram, 0,36 gram, 0,37 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, yang di temukan dalam kotak tempat pensil Superman warna merah.
Kemudian para terdakwa dibawa ke Mapolrestabes guna pengusutan lebih lanjut, atas semua keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa sehingga para terfakwa terancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)