YALPK|Surabaya – terungkaplah sudah teka teki kasus pembunuhan terhadap Soeprayitno (53) asal warga Sidotopo surabaya di jalan tanah merah Gg 2 Kec. Kenjeran surabaya, yang ikut wilayah hukum polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaku pembunuhan yang begitu sadis terhadap mantan wartawan di Surabaya, Adalah CA (32), warga Surabaya, kini pelaku koperatif telah menyerahkan diri ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang di perbuat.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto,kalo pelaku sudah meyerahkan diri ” pelaku menyerahkan diri di dampingi oleh pihak keluarganya pada Minggu malam (12/05/2019) ke polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan diantarkan keluarganya “ jelasnya

adapun yang menjadi motif dari kasus pembunuhan sadis ini tersangka karna mempunyai rasa dendam dan sakit hati yang mendalam kepada korban lantaran dipicu masalah utang – pihutang.

“bermula dari masalah utang-pihutang itu, pelaku kalap mata dan Nekat menghabisi korbannya dengan sebilah pisau, sehingga korban tewas bersimbah darah pada saat itu. Sementara pelaku lainnya yang belum menyerahkan diri, segera menyerahkan diri seperti yang dilakukan oleh tersangka CA, agar supaya bisa membantu pihak kepolisian untuk mempercepat proses penyidikan, “ pintnya

barang bukti yang di amankan petugas dari tersangka berupa 1 buah pisau dengan panjang 40cm, 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT 125. dengan No.pol, L 2581 SU, dan sejumlah pakaian yang digunakan oleh korban.

AKBP Antonius Agus Rahmanto menambahka tersangka di jerat dengan pasal 338 “untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka di jerat dengan pasal 338 KUH dengan ancamanya paling lama 15 tahun penjara” Tutupnya. (hrs)

Loading

540 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *