YALPK | Surabaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM ) Surabaya telah menyegel produk makanan berupa Krupuk kulit ikan salmon “Zalmon” yang kadaluarsa, Dan berita itu telah dimuat oleh media ini, pada hari Selasa (27/5/2019) dengan judul “BBPOM Surabaya Segel Ribuan Produk Krupuk “Zalmon” Kadaluarsa di Gudang Surabaya.” Awak media Sindikat Post, melakukan konfirmasi lanjutan terkait apa tindakan BBPOM setelah menyegel produk tersebut.

Amanah staf penindakan dari BBPOM ketika dikonfirmasi apa tindakan pihak BBPOM terkait produk kadaluarsa itu dan ia menjelaskan bahwa produk itu akan dimusnahkan dan pemilik produk berjanji memusnahkannya.

“Kemarin siang saya temui (red:pemilik produk), Dia janji mau memusnahkan. Saya sampaikan petugas Balai akan menyaksikan dan memastikan semua produk dimusnahkan,” jawab Amanah. Rabu (28/5/2019).

Dari informasi yang didapat awak media bahwa produk krupuk kadaluarsa itu ditaruh di gudang berada di antara makanan lainnya yang layak dimakan, hal itu sangat berbahaya.

Edy Ketua Umum Yayasan Advokasi Lembaga Perlindungan Konsumen (YALPK) menyampaikan  semestinya barang yang sudah exspired itu harus ada tempat penampungan sementara (TPS) tersendiri tidak boleh dicampur dengan prodak yang masih layak edar,karena produk kadaluarsa tergolong limbah B3 yang berbahaya,jelasnya.

“Sesuai peraturan serta per Undang Undangan produk kadaluarsa adalah termasuk golongan limbah B3 yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia, dan harus ada Tempat Pemampunagan Sementara (TPS) limbah B3,” ungkap Edy.

“Dan apabila produk itu dimusnahkan harus memenuhi peraturan yang ada, yakni harus mempunyai ijin pemusnahan, ada tempat khusus pemusnahan, tidak boleh sembarang memusnahkan,”tambah Edy.

Perlu diketahui, Produk krupuk “Zalmon” kadaluarsa ditemukan BBPOM digudang milik importir di jalan Kertajaya pada tanggal 23 Mei 2019 jumlah dari produk kadaluarsa itu sebanyak 20.000 kemasan. (dd) (bersambung)

Loading

551 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *