YALPK | Surabaya – Terdakwa kasus Narkoba yang jalani sidang kali ini masuk dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, Tri Adi Darmawan (24) asal Desa Sumberan, Balas Klumprik, Wiyung Surabaya, Selasa (28/05/2019).

Sidang yang digelar diruang Garuda2 ini Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipimpin oleh Dede Suryaman.SH.MH, yang memeriksa perkara ini, sementara terdakwa di dampingi Sandhy Krisna.SH, selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.

Dalam persidangan yang digelar hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa.SH.MH, dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi spite tannya terdakwa guna dimintai keterangannya dalam sidang.

Berikut ungkapan saksi dalam keterangannya, berawal pada 15 Pebruari 2019 saksi Okki Andi Siamsyah Syaiful Ari, (berkas terpisah) menghubungi Erwin (DPO) yang menurut pengakuan saksi berada di Lapas Madiun dengan maksud akan memesan narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah ada kesepakatan, barang tersebut akan diserahkan dengan cara diranjau di pinggir jalan Wiyung Surabaya, sedangkan untuk pembayarannya Erwin (DPO) meminta melalui transfer ke nomor rekening yang akan diberikan oleh Erwin (DPO) setelah barang (sabu,red) tersebut telah habis terjual.

Selanjutnya Okki Andi Siamsyah (berkas terpisah) menghubungi terdakwa Tri Adi, untuk memberi taukan jika terdakwa disuruh mengambil barang yang dipesannya dari Erwin (DPO) yang telah diranjau di pinggir jalan wiyung Surabaya.

Kemudian oleh saksi Okki (berkas terpisah), diambilnya barang tersebut karena memang pada sebelumnya saksilah yang bertugas untuk mengambil barang, namun dalam setiap menjalankan tugasnya saksi tidak perna menerima upah, upahnya hanya diajak makai, terangnya.

Selanjutnya saksi berangkat mengambil barang yang telah diranjau tersebut berupa (1) satu kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 gram, dan diserahkan kepada terdakwa.

Setelah mendapatkan narkotika tersebut saksi langsung menuju ke rumah kost yang berlokasi dijalan Pesapen.1a Balas Klumprik Surabaya, bermaksud menyerahkan narkotika tersebut kepada terdakwa.

Setelah di terima oleh terdakwa kemudian barang tersebut dibagi menjadi 30 poket kecil yang selanjutnya terdakwa bersama saksi Okki menjualnya kepada para pembelinya dengan harga Rp 200 – 400 ribu/poketnya.

Karena perbuatan terdakwa ini dianggap meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah, maka terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)

Loading

473 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *