YALPK | Sidoarjo – Tim Intelijen Bea Cukai berhasil gagalkan penyelundupan narkoba dari negara Malaysia melalùi paket kiriman pos yang datang dari luar negeri khususnya yang berasal dari negara ” Hign Risk “.
Berdasarkan hasil dari Tim Gabungan Bea Cukai Juanda berserta Ditresnarkoba Polda Jatim, sekitar pukul 11.30 WIB paket tersebut diambil oleh seseorang yang bernama Ilmih Fauzi ( 28th ) warga Klampis Bangkalan yang menyelundupkan paket sabu seberat 2kg.
Saat dilakukan interogasi kedua pada Selasa ( 30/4 ) sekitar pukul 14.00 WIB akan ada kiriman di Kantor Pos MPC Surabaya atas Mariana yang merupakan istri dari Ainul Yaqim, yang telah menerima empat bungkus sabu seberat 540 gram dan satu bungkus ekstasi sebanyak 50 butir yang disembunyikan di dalam televisi sebesar 32 inch,” ujar Ilmih Fauzi.
“Selanjutnya terhadap paket tersebut dilakukan pemindaian menggunakan mesin X-ray oleh petugas terdapat benda asing yang terdapat di dalam televisi milik Mariana, ditemukan lima bungkus benda asing di dalamnya, empat bungkus di antaranya merupakan kristal putih yang diduga sebagai sabu dan satu bungkus pil berwarna kuning diduga sebagai ekstasi”.
foto : Budi Harjanto Kepala Bea Cukai Juanda beserta tersangka
Pada hari Rabu ( 8/5 ) sekitar pukul 15.00 WIB paket pemilik Ainul Yaqim ( 31th ) warga Bangkalan Madura tiba di Kantor Pos MPC Surabaya oleh petugas Bea Cukai Juanda melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman dari luar negeri menggunakan mesin X-ray, ternyata diketahui Narkotika jenis sabu total 1 bungkus dengan berat 520 gram yang disembunyikan di dalam X-box game.
Di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda pada hari Rabu ( 15/5 ) sekitar pukul 15.00 WIB di amankan narkotika jenis sabu seberat 770 gram yang disembunyikan di dalam speaker. Bahwa sesuai claim tag, kardus tersebut merupakan milik seseorang bernama Hasan bin Hamsah, oleh petugas kemudian melakukan pengintaian terhadap barang tersebut untuk mengetahui siapa yang akan mengambil barang tersebut, namun hingga seluruh penumpang Air Asia QZ-327 habis, barang tersebut tetap di berada di konveyor ditinggalkan pemiliknya.
Masih di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda hari Selasa ( 27/5 ) sekitar pukul 14.00 WIB sesuai informasi petugas menemukan seorang penumpang pesawat Air Asia QZ-321 bernama Suparto ( 38th ) berasal dari Pamekasan Madura membawa satu tas ransel dan terlihat mencurigakan.
Kemudian petugas melakukan wawancara singkat dan memeriksa isi dari ransel yang di bawa, petugas menemukan beberapa kemasan minuman bubuk ( kilo) dan merabanya, petugas merasa janggal dengan isinya, dan petugas membuka kemasan dan isinya kristal putih yang diduga sebagai narkotika jenis sabu.
Dan dari hasil uji Laboratorium Bea Cukai, BLBC Kelas II Surabaya, kristal tersebut positif Narkotika Jenis Methamphetamine atau sabu. Selanjutnya Bea Cukai Juanda bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk pengembangan lebih lanjut, kata Kepala Bea Cukai Juanda Budi Haryanto saat wawancara di Aula Bea Cukai Juanda tadi siang Jumat ( 31/5 ).
“Dari lima penindakan ini, tiga diantaranya dengan cara pengiriman paket melalui Kantor Pos. Yang dua penindakan dibawa oleh penumpang pesawat,” kata Budi
Penggagalan upaya penyelundupan Narkotika dengan 4.570 gram, ini telah menyelamatkan 9.140 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram sabu dikonsumsi oleh dua orang. Penggagalan upaya penyelundupan Narkotika Golongan 1 ini merupakan kerjasama yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Cukai, Kepolisian Daerah Jawa Timur, PT Pos Indonesia, Imigrasi Bandara Juanda dan Pengamanan Bandara ( LANUDAL, POM AL, dan Avsec PT. Angkasa Pura I ) tambah Budi.
“Mereka akan di jerat dengan pasal 113 ayat (2), UU No 35 tentang narkotika. Dan pasal 102 huruf e UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. Dengan ancaman pidana mati atai seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” tutupnya. (ir)