YALPK | Surabaya – Agus Budianto (44) asal Kediri siang tadi jalani sidang perkara narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/03/2019).

Laki laki yang bertempat tinggal dijalan Baruk Barat.VII Rungkut Surabaya ini menjalani sidang perkara narkoba yang beragendakan keterangan saksi, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam persidangan kali ini, JPU Fathol menghadirkan saksi penangkap dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna dimintai keterangan dalam sidang, sementara bertindak selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini Dewi Iswani.SH.MH.

Dihadapan Majelis Hakim saksi mengatakan kronologi kejadian perkara tersebut, bermula pada Minggu 23 Desember 2018 sekira pukul 11,00 wib, dimana pada waktu itu terdakwa Agus Budianto datang kerumah Maryono als Benjol dijalan Rungkut Tengah.3b Surabaya.

Dengan datangnya terdakwa kerumah Maryono dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 350,000; (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setelah terdakwa menyerahkan uang tersebut, kemudian terdakwa menerima sabu dari Maryono als Banjol sebanyak (1) satu poket dengan berat 0,004 gram.

Namun sialnya, transaksi tersebut diketahui oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saat dilakukan penggeledahan petugas mandapatkan barang bukti berupa (1) satu pipet kaca yang masih ada sia sabu seberat 0,004 gram, beserta alat hisap sabu (bong).

Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan guna penyidikan lebih lanjut, atas semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa yang saat itu didampingi tim kuasa hukumnya dari LBH Orbit yakni Syamsoel Arifin.SH dan Rudi.SH.

Karena perbuatan terdakwa yang dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, maka JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dan dakwaan skunder pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)

Loading

578 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *