YALPK | Surabaya – Pelaku Mat sadin (54) sungguh biadab perbuatan nya warga jalan Dukuh Bulak Banteng baru Gg. anggrek Surabaya ini melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang berinisial SNA Jumat (14/6)

SNA ini yang masih berumur (13) tahun ini bertempat tinggal Jalan Bulak Banteng Gg. Anggrek Surabaya ini adalah tetangga tersangka sendiri yang menjadi korban nafsu bejat pria ini

Pria separuhbaya ini dulunya pada tahun 1988 silam tersangka pernah dihukum dan di vonis selama 11 tahun di pengadilan negeri Sampang dalam kasus pembunuhan. dan sekarang tersangka melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan cara melepas celana dan celana dalam korban, kemudian menggesek-gesekkan alat vitalnya pada kemaluan korban.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto saat menggelar Konferensi Pres mengatakan ke awak media,” awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2019 sekira pukul 12.00 wib.saat itu korban yang berinisial SNA ini datang ke rumah kontrakan tersangka di jalan rumah bulak banteng baru Gang Anggrek Surabaya untuk membeli es, Kemudian tersangka menarik dan mengajak SNA untuk masuk ke dalam kamar dan kemudian tersangka langsung mencium korban di bagian pipinya sebanyak 1 kali.

 

Lanjutnya” Kemudian membuka celana korban, dimana sebelumnya tersangka memberikan uang kepada korban dan juga melakukan pengancaman, apabila tidak mau melakukan akan memberitahukan kepada orang tuanya yang mana tersangka juga sebelumnya telah melakukan perbuatan yang serupa sebanyak 4 kali kepada korban.jelasnya

Pada akhirnya keluarga korban mengetahui aksi bejat tersangka sekitar pukul 13.00 orang tua korban bersama beberapa warga datang ke rumah tersangka untuk meminta pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukan tersangka kepada anaknya.

” Kemudian tersangka langsung di bawah ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya oleh keluarganya untuk mengakui perbuatan bejatnya.

Alhasil saat penyelidikan, menyita barang bukti 1 lembar Ver 1 lembar sarung warna merah hati garis garis, 1 buah celan jeans merk Club, 1 buah celana dalam warna putih, 1 buah baju motif kotak kotak dan 1 buah baju warna hijau.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.ujarnya (jf/ddy)

Loading

621 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *