YALPK | Sidoarjo – Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sidoarjo menyerahkan Sebanyak 500 sertifikat tanah diserahkan oleh tim kepada masyarakat Desa Sedengan Mijen Kecamatan Krian pada Rabu (28/02/2019) di balai desa sedengan mijen, Penyerahan tersebut dilaksanakan setelah berkas dan setatus tanah telah memenuhi persyaratan yang ditentukan “Pembagian 500 sertifikat itu baru merupakan tahap pertama dari jumlah total 1250 kuota bidang tanah yang didapat oleh desa kami,” terang M Hasanuddin, Kades Sedengan Mijen.

” Salah satu warga menuturkan kepada wartawan media ini bahwa proses pendaftaran hingga penyerahan sertifikat ini Secara keseluruhan sejak awal semuanya berjalan lancar tanpa hambatan, kami telah melengkapi semua berkas berkas persyaratan seperti disosialisasikan waktu acara PTSL dulu,” tambahnya.

Desa Sedengan Mijen merupakan salah satu dari sekian desa di krian Kabupaten Sidoarjo yang mendapat jatah kuota bidang tanah dalam program PTSL yang disosialisasikan sejak Januari 2018 silam oleh BPN Kabupaten Sidoarjo.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program di era Jokowi tentang pertanahan yang prosedur pelaksanaannya diatur sesuai keputusan bersama tiga Menteri yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,Berbeda dengan Prona.

Hal tersebut sudah tertuang dalam SK Nomor 02/SKB/V/2017 dan Nomor 590-3167A Tahun 2017 serta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.

Untuk program PTSL 2018, Sidoarjo memperoleh alokasi sebanyak 60.000 bidang tanah. Hampir 4 kali lipat dibanding 2017 yang hanya 17.000 bidang.

“M,Hasanuddin selaku Kepala Desa, saya sangat mendukung program ini sebab manfaatnya kepada masyarakat besar sekali. Apalagi dengan biaya cuma Rp 150.000. Ringan dan tak ribet. Namun saya juga meminta dengan sangat pada warga penerima agar berhati hati menjaga sertifikat tersebut. Jangan hilang dan jangan sampai dipinjamkan ke orang lain untuk urusan jaminan atau utang piutang,” tegas M Hasanuddin.

Dengan penyerahan sertifikat tersebut disambut gembira oleh warga, Salah satunya yakni, Zainuddin (49) warga Dusun Mijen, Sedengan Mijen. “Saya setuju dengan PTSL ini sebab pengurusannya tidak ribet dan biayanya pun sangat terjangkau. Berbeda dengan jika kita mengurus sendiri,”ucapnya.(fdy)

Loading

793 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *