YALPK | Surabaya – Pemuda asal jln. Dukuh Setro 1X, Surabaya, Charles Budi Afiyang terjerat Narkotika, hari ini jalani Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya perkara peredaran narkotika yang menjerat Charles Budi Adi (25) Selasa (02/04/2019).

Persidangan kali ini beragendakan putusan (Vonis) yang dipimpin oleh Dwi Winarko.SH.MH, sebagai Ketua Majelis Hakim yang membacakan surat putusan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim bersepakat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Charles dengan hukuman pidana selama (10) sepuluh tahun penjara, tak hanya itu terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 1 millyar apabila tidak dibayar maka diganti dengan (3) tiga bulan kurungan.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy.D.SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama (13) tiga belas tahun penjara denda sebesar Rp 1 millyar serta Subsidair (6) enam bulan kurungan.

Namun hal itu dirasa terlalu berat oleh terdakwa, maka terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumbya Syamsoel Arifin.SH dan Adi Chrisianto.SE.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT menyatakan pikir-pikir yang di ikuti oleh JPU dengan kata yang sama.

Seperti diketahui pada persidangan sebelumnya, bahwa terdakwa didakwa oleh JPU telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika, karena terdakwa Charles telah terbukti secera sah dan meyakinkan memiliki menyimpan menguasai seperti terteta pada surat dakwaan.

Terdakwa terbukti memiliki beberapa jenis narkotika diantaranya, (183,575) seratus delapan puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh lima butir Pil Duoble LL, (890) delapan ratus sembilan puluh butir Pil merk Yarindo, (2,000) dua ribu butir Pil merk Carnophen, ganja sebanyak (500) lima ratus gram, (1) satu unit mesin pres plastik, (1) satu buah timbangan elektrik besar, (1) satu buah timbangan gantung, (1) satu bendel plastik berisi label bertuliskan VITAMIN.B1, (1) satu bungkus plastik berisi sabu seberat 5,06 gram, (20) dua puluh butir Pil Ekstacy, (2) dua buah timbangan elektrik, dan dua unit handphone milik terdakwa.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, hingga JPU menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal pertama 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 dan kedua pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dan ketiga pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 atau kesatu pasal 114 ayat (2) dan kedua pasal 196 UU RI No.36 tahun 2009.(gle)

Loading

552 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *