YALPK | Ponorogo – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu ) Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, telah mengamankan seorang warga Dukuh Ngandong, Desa/Kecamatan Jenangan yang di duga telah menyebarkan uang fi masukkan dalam amplop warba putih dari salah satu Caleg DPRD tingkat II Ponorogo, dari tangan pelaku diamankan uang sebesar Rp 1.330.000 pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000. Minggu 14 April 2019.

Kejadian bermula di rumah berinisial As dan salah satu orang berinisial Ag sekitar pukul 12.00 wib, keduanya merupakan warga Desa Jenangan. karena nampak mencurigakan dengan kedatangan yang larut malam maka warga pun mendatangi rumah tersebut, hasilnya didapati bahwa keduanya sedang melakukan transaksi uang dengan jumlah Rp 1.330.000 , dan amplop warna putih berisi uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 20.000, beserta data-data nama calon penerima uang.

Kedua warga langsung dibawa ke kantor Panwascam guna dimintai keterangan lebih lanjut. Menurut Ag “Saya merasa dijebak, karena saya disuruh untuk menyusup dan mencari informasi mas, dan target nya adalah As, saya datang kerumahnya buat terima uang sebesar Rp 70.000, dan disuruh nyoblos salah satu caleg DPRD TK II Ponorogo,” ungkapnya.

 

Foto : Barang bukti yang di pegang pelaku & Barang bukti daftar nama penerima

“Kenapa kok jadi begini urusannya, katanya mau langsung diselesaikan, saya sangat kecewa mas, tahu begini saya tidak mau disuruh,” keluhnya

Saat dikantor Panwascam tadi saya ditetapkan sebagai saksi, dan As sebagai tersangka, imbuhnya.

Menurut anggota Banwas ” besok semua yang terkait akan kami panggil dan melakukan investigasi serta akan mengkaji laporan ini”, tuturnya.

Dalam Pasal 523 UU Pemilu diatur tiga fase politik uang tersebut serta Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). (fer)

Loading

723 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *