YALPK | Surabaya – Dua warga Negara Malaysia Chia Kie Lee dan Henry Lau Kie yang terjerat kasus narkoba, saat ini jalani sidang lanjutan dengan agenda putusan (vonis) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/05/2019).
Dalam persidangan yang digelar diruang Garuda1 ini, dipimpin oleh Dwi Purwadi.SH.MH, yang memeriksa perkara ini, sementara kedua terdakwa didampingi Patni Ladirto Palonda.SH, selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan hukum (LBH) LACAK.
Dalam surat putusan yang dibacakan oleh Hakim Dwi menyatakan, bahwa terdakwa1 Chia Kim Hwa dan terdakwa2 Henry Lau Kie Lee dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dan bersepakat untuk menjual menyimpan atau menjadi kurir dalam jual beli narlotika jenis sabu sabu.
Dengan ini dan atas kesepakatan Majelis Hakim, memutuskan untuk menghukum terdakwa1 Chia Kim Hwa dan terdakwa2 Henry Lau Kie Lee masing masing selama (17) tujuh belas tahun penjara dengan di kurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Adapun putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko.SH, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan selama (20) dua puluh tahun penjara denda sebesar Rp 3 milyard dan Subsidair (10) sepuluh bulan kurungan.
Atas keputusan Hakim tersebut, kedua terdakwa yang di dampingi kuasa hukumnya secara bersama-sama menyatakan pikir-pikir, melalui kuasa hukumnya kedua terdakwa mengatakan saya pikir-pikir pak Hakim, begitu pula yang diucapkan JPU Winarko.
Dasar tuntutan JPU karena kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa dari Malaysia untuk masuk ke Indonesia, perbuatan kedua terdakwa ini dijerat pada pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 Undang -Undang RI No.35 tahun 2009 atau kedua pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Terpisah, seusai persidangan ketika diwawancarai media Patni selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan sayq akan upayakan agar klien saya dihukum yang seringan-ringannya, karena menurut saya 17 tahun itu sangat memberatkan klien saya, makanya saya menyatakan pikir-pikir, pungkas Patni.
Di ketahui bahwa perkara ini terjadi saat petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat terkait penyalagunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh orwng asing di sebuah kamar nomor 117 Hotel Choice BG Juntion Surabaya.
Berbekal informasi tersebut petugas Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan dan pengawasan terhadap Warga Negera Asing di area Hotel tersbut, tak lama kemudian petugas kembali mendapat informasi jika target tersebut akan melakukan pengiriman kepada bandar yang telah memesan barang tersebut.
Tak buang-buang waktu petugas segera melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terdakwa1 yakni Chia Kim Hwa, saat digeledah petugas mendapatkan barang bukti berupa (4) empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 1055 gram, (1) satu buah pasport milik terdakwa1, (1) satu lembar bording pass flight atas nama terdakwa1, serta uang tunai sebesar Rp 2,600,000; dan (1) satu unit HP merk VIVO warna hitam.
Dari penangkapan tersebut petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa 2 yakni Henry Lau Kie Lee, disebuah tempat makan Mall BG Juntion Surabaya, dimana saat itu terdakwa 2 sedang makan, dari tangan terdakwa 2 didapatkan barang bukti berupa (1) satu buah pasport milik terdakwa 2, serta uang tunai sebesar Rp 2,200,000; dan Bording pass atas nama tetdakwa 2, (1) satu unit HP merk 0PP0 warna silver.
Ketika di interogasi, para terdakwa mengaku bahwa dirinya hanyalah seorang kurir yang diberi tugas oleh Sihai (DPO) untuk mengirimkan sabu tersebut dari Serawak Malaysia ke Indonesia untuk di serahkan pada pemesannya yakni Shao Xun yang tak lain adalah teman dari Sihai (DPO).(gle)