YALPK | Surabaya – Dian Aquarius (34) asal Nganjuk dan Ecclesia Engelia Anggun Rosalita (19) asal Kampung Malang Tengah.1 Surabaya,dalam sidang kali ini yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, masuk dalam agenda putusan (vonis)

Sidang yang gelar di ruangan Sari 1 ini dipimpin oleh FX Hanung, selaku Ketua Majelis Hakim, sementara kedua terdakwa didampingi M.Zaenal Arifin.SH.MH, selaku kuasa hukumnya dari (LBH) WIRA NEGARA AKBAR.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Anton menyatakan bahwa terdakwa1 Dian Aquarius dan terdakwa2 Ecclesia Engelai Anggun Rosalita dinyatakan telah terbukti melakukan permufakatan jahat dengan memiliki menyimpan menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 18,519 gram.

Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa1 dan terdakwa2 dengan pidana penjara masing-masing selama (11) sebelas tahun penjara dan juga hukuman denda sebesar Rp 1 milyard apabila tidak dibayar maka diganti dengan (6) enam bulan kurungan.

Putusan tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina.SH.MH, yang pada sidang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing selama (17) tujuh belas tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 milyard serta Subsidair (1) satu tahun kurungan.

Atas putusan tersebut terdakwa1 maupun terdakwa2 sama-sama menyatakan terima mengingat vonis tersebut dirasa cukup adil sehingga keduanya bersepakat untuk menerima putusan tersebut.

Untuk diketahui, bahwa perkara ini terjadi pada saat anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa disebuah Loby Hotel dikawasan Jln: Kedungdoro Surabaya atas informasi dari masyarakat.

Dalam penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa satu buah tas selempang warna cokelat yang didalamnya terdapat (1) satu buah plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 6,77 gram, (4) empat poket kecil berisi sabu dengan berat masing-masing @1,34 gram, (8) delapah poket kecil berisi sabu dengan berat masing-masing @1,16 gram, (6) enam poket kecil berisi sabu dengan berat masing-masing @ 0,70 gram, (1) satu poket kecil berisi sabu seberat 0,48 gram, dan seperangkat alat hisap sabu (bong) serta pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,99 gram, dan (1) satu buah timbangan elektrik.

Karena perbuatan para terdakwa ini, hingga akhirnya JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)

Loading

493 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *