YALPK | Surabaya – Kembali kasus Prostitusi Artis Vanesa Angel yang menjerat tiga (3) mucikari Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanto dan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy kembali di sidangkan, tapi sayang lagi-lagi saksi Rian Subroto si penikmat sex gagal di hadirkan.
Sidang tertutup saat ini yang digelar di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim lagi lagi berdalih merasa kesulitan mencari Saksi RS.
Kuasa hukum terdakwa Tentri, Robert Mantiana menjelaskan, pada intinya didalam persidangan tersebut, dirinya meminta kepada majelis hakim untuk tetap menghadirkan saksi RS.
” Yang jelas sidang tadi hakim menegaskan dan memberikan perintah ke JPU, untuk menghadirkan Ryan subroto di jemput paksa.” kata Robert
Robert juga menambahkan, Bahwa ketiga terdakwa mucikari sama sekali tidak mengenal Saksi RS sebagai penyewa jasa VA,Terkait penetapan panggil paksa kepada RS, Robert mengatakan, Penetapan dalam waktu dekat akan segera dilakukan oleh majelis hakim.” Kata Robert.
Perlu diketahui bahwa, Rian Subroto adalah seorang pengusaha pasir asal Surabaya, yang memesan tersangka Vanessa Angel melalui jasa mucikari secara online untuk kencan satu malam; Dirinya tertangkap saat sedang melakukan foreplay dengan Vanessa Angel. Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menciduk keduanya lantaran melakukan aktivitas prostitusi di sebuah hotel di Surabaya. (gle)