YALPK | Surabaya – Maraknya pemalsuan yang belakangan ini sering terjadi, kini produk bermerk Gravisto yang sedianya di gunakan untuk membantu proses kesembuhan dalam permasalahan penyakit jantung coroner,menjadi sasaran pemalsuan di marketplace yang dijual secara online.

Pada bulan Maret 2019 ditemukan banyak ditawarkan produk Gravistro palsu dengan system dropship sehingga banyak penjual lapak online tidak mengetahui bahwa produk itu dikirimkan ternyata palsu.

Antonius pemegang hak paten Gravistro, saat melacak keberadaan Gravistro palsu dengan cara membeli dari pihak penjual, terungkap bahwa bungkus dan isi yang dijual ternyata berbeda dengan Gravistro yang asli.

“Mulai dari bahan packing yang kurang baik, stiker yang mencatut nama NUTRA JAYA PRIMA sebagai pemegang merk dan izin edar, warna dan ukuran kapsul serta bentuk botol berbeda semua dengan yang asli,” ungkap Antonius, Kamis. (12/4/2019).

Lanjut Antonius, “Produk yang asli memiliki standar keamanan hologram yang tidak dapat ditiru dan dilindungi oleh segel dengan hologram khusus yang dapat dengan langsung bisa membedakan

“Gravistro palsu diduga dikirimkan dari daerah Surabaya dan Sidoarjo dan saat ini pihak kepolisian sedang menyelidiki dan berusaha mengungkap pelaku pemalsuan produk kami. Diluar kepolisian tim kami mengungkap pelaku pemalsuan. Betapa teganya manusia yang membuat dan menyebarkan produk palsu ini tanpa memikirkan nasib dan nyawa orang lain,” Ungkap Antonius.

Perlu diketahui, kasus ini telah dilaporkan Antonius ke Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya dan telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor:STTLP/202/B/IV/2019/Jatim/Restabes SBY/Sek Sawahan.

Dengan pemalsuan produk yang jelas sangat membahayakan nyawa orang, awak media akan membantu melakukan investigasi dilapangan dan melakukan konfirmasi ke pihak pihak terkait untuk menggungkap aktor dibalik pemalsuan produk Gravistro.

Sesuai dengan Undang Undang nomor 23 tahun 2009 Tentang Kesehatan, pelaku pemalsuan obat dapat dipidana dengan penjara kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar. (gle/team)

Loading

939 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *