YALPK | Surabaya – Maria si ibu yang tega membunuh bayinya sendiri, kini kembali jalani persidangan  di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senen (25/02/2019).

Sidang yang  kali ini masuk dalam agenda mendengarkan keterangan saksi penangkapan, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dari Kejari Surabaya.

Saksi yang telah disumpah saat di depan Majekis Hakim menerangkan, terkait kejadian perkara penemuan sesosok mayat bayi perempuan yang ditemukan ditempat pembuangan sampah.

Namun dalam sidang yang dipimpin Hakim Dede Suryaman tersebut terlihat terdakwa berbelit belit saat menjawab pertanyaan JPU maupun saat ditanya oleh tim kuasa hukumnya.

Terdakwa tidak mengakui jika dituduh membunuh bayinya, saya tidak membunuh anak saya pak Hakim, bayi tersebut sudah meninggal saat saya lahirkan, aku terdakwa.

Ketika ditanya Hakim, kamu melahirkan itu usia kehamilanmu sudah berapa bulan, dijawab oleh terdakwa jika usia kehamilannya saat itu adalah (7) tujuh bulan, ketika saya melahirkan saat itu usia kehamilan saya tujuh bulan pak Hakim, jawab terdakwa.

Dalam persidangan ini terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo dan Drs.Victor A Sinaga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya.

Untuk diketahui, bahwa Maria Leda Tondu bekerja dirumah Jou A Moy sebagai (PRT) pembantu rumah tangga di Komplek Perumahan Kejawan Putih untuk menyembunyikan kehamilannya yang telah dilakukannya dengan kekasihnya semasa di Sumba Barat.

Dan terdakwa merahasiakan kehamilannya kepada majikwnnya yakni Joe, akan tetapi seorang petugas kebersihan yang bertugas kebersihan di komplek perumahan tersebut mengetahui jika terdakwa sedang hamil karena terlihat dari perutnya yang membuncit.

Sewaktu terdakwa merasakan kontraksi pada kandungannya, maka terdakwa segera pergi masuk ke kamar mandi untuk melakukan proses kelahiran sendiri, begitu sang bayi lahir terdakwa langsung membungkam mulut serta hidung sang bayi selama kurang lebih 10 menit.

Setelah terdakwa yakin jika bayi tersebut sudah meninggal, kemudian terdakwa mengambil tas kresek yang sudah disediakan sebelumnya, lantas oleh terdakwa mayat tersebut disembunyikan agar tidak diketahui majikannya. Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 341 KUHP.(gle)

Loading

597 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *