YALPK | Surabaya – Dalam sidang perkara narkoba saat ini, terdakwa Hendra Adi Susanto (26) Kost di Jln, Wonokromo SS Surabaya yang berasal dari Dsn: Sumber Klopo Jember, harus duduk di kursi pesakitan, Senen (06/05/2019).
Terdakwa Hendra Adi Susanto yang di dampingi Penasihat Hukumnya Roni SH dari ( LBH ) Lacak, sedangkan yang berlaku sebagai Ketua Majelis Hakim Slamet Riadi, DH.MH, Sidang di gelar di ruangan Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy D.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan saksi penangkap dari Kepolisian Sektor Tenggilis Mejoyo Surabaya guna dimintai keterangannya.
Di hadapan Majelis Hakim saksi menceritakan kronologi kejadian perkara tersebut, bermula dari informasi masyarakat kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam kamar kostnya dijalan Wonokromo.SS Surabaya.
Dalam penangkapan tersebut saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa (4) empat kantong plastik kecil berisi sabu-sabu seberat masing-masing 0,060 gram, 0,055 gram, 0,060 gram, 0,065 gram, (1) satu buah pipet kaca yang didalamnya masih terdapat sisa sabu, (1) satu unit HP beserta simcardnya, dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.
Ketika di interogasi, terdakwa mengaku jika sabu tersebut didapat dari seorang yang biasa disebut Mas (DPO) dengan cara membeli, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya diamankan di Mapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kemudian saat terdakwa ditanya Hakim, bagaimana terdakwa keterangan saksi ini benar apa salah, dan kemudoan dijawab oleh terdakwa dengan kata benar, benar pak Hakim ucap terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)