YALPK | Surabaya – Sidang lanjutan terkait perkara narkoba yang menjerat Troyke Sulistyo kini bergulir kembali di Pengadilan Negeri (PN) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Splite yakni Asmadi Safar dan Irawati, yang keduanya telah divonis oleh Hakim dalam perkara yang sama, Selasa (19/02/2019).

Dalam persidangan yang dipimpin Anne Rusiana, diruang sidang garuda 1 PN Surabaya, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri Surabaya, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Drs.Victor A Sinaga dari (LBH) Taruna Surabaya.

Dalam persidangan ini JPU menghadirkan saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya dan dua saksi splite yang sudah divonis dalam perkara yang sama guna dimintai keterangannya dalam persidangan, namun keterangan dari kedua saksi splite tersebut tidak dapat diterima oleh terdakwa lantaran dianggap kesaksian keduanya dianggap memojokkan terdakwa dan saksi Irawati yang merupakan istri terdakwa telah diduga memalsukan KSK milik terdakwa.

Untuk diketahui, bahwa kejadian perkara tersebut bermula saat Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari pemilik Ekspedisi JNE Expres terkait adanya paketan barang yang isinya mencurigakan, kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan ditempat tersebut yakni dikantor Ekspedisi JNE Expres Jl: MayJend Sungkono.182 Surabaya.

Sekitar pukul 10’00 wib petugas bertemu dengan karyawan JNE yakni saksi Nisfullaili dan dijelaskan oleh karyawan JNE, terkait barang kiriman dari Jakarta tersebut, selanjutnya atas ijin Ekspedisi JNE petugas membuka paketan tersebut dan ternyata didalam kotak kardus itu berisi narkotika jenis sabu sabu yang dikirim oleh Hendra (DPO) dari Medan ditujukan kepada Andi di Banyuwangi.

Lantas paketan tersebut ditutup kembali oleh petugas dan rencananya akan dikirimkan ke alamat yang ditujuh, dengan dilengkapi surat perintah kemudian petugas mengikuti proses pengiriman barang paketan tersebut sampai barang tersebut diambil oleh penerimanya.

Selanjutnya pada Jum’ad 12 Oktober 2018 sekira pukul 16’30 wib didepan kantor Ekspedisi JNE Expres Genteng dijalan Tegalsari.10 Banyuwangi diketahui Asmadi Safar mengambil barang paketan tersebut, lantas petugaspun bergerak melakukan penangkapan terhadap Asmadi Safar.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu kotak kardus kecil yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 100 gram, serta sebuah Handphone merk Nokia milik Asmadi.

Saat di interogasi, Asmadi mengaku jika barang tersebut adalah pesanan dari Bayu seorang narapidana (Napi Lapas klas II B Lamongan) selanjutnya pada 08 Oktober 2018 terdakwa Troyke Sulistyo menghubungi Apin (Napi Lapas Tanjung Gusta) meminta untuk dicarikan sabu.

Kemudian oleh Apin, terdakwa Troyke disuruh menghubungi Kewel seorang (Napi Lapas Tanjung Gusta) pesanan tersebut akhirnya disanggupi oleh Kewel untuk mengirim sabu sebanyak 100 gram dengan kesepakatan harga Rp 70,000,000; (Tujuh puluh juta rupiah) apabila kiriman tersebut berhasil maka Kewel akan mendapatkan komisi sebesar Rp 10,000,000; (sepuluh juta rupiah).

Atas perbuatan terdakwa tersebut , maka JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(gle)

Loading

603 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *