YALPK | Surabsya – Sekelompok massa yang tergabung dalam Paguyuban Customer Sipoa (PCS) telah menyegel gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (19/2/2019).

Ratusan massa juga menduduki halaman kantor yang berada di jalan Ahmad Yani Surabaya tersebut. Sejumlah tulisan dalam spanduk juga mereka bentangkan dalam aksinya.

Di antaranya yaitu “Keadilan untuk kami adalah kembalinya barang bukti (BB) untuk korban” dan “Yang mulia beri kami keadilan, berikan barang bukti tanah dan bangunan yang disita. Semuanya untuk para korban anggota PCS”.

Pieter Yuwono selaku koordinator PCS mengatakan bahwa kedatangan mereka di Kejati Jatim merupakan tindak lanjut untuk meminta Kejaksaan Tinggi tidak melakukan upaya banding atas vonis enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Bhirawa.

“Kedatangan kami adalah tindak lanjut dari kemarin, kita sudah meminta baik-baik pada Kejati Jatim agar tidak melakukan upaya banding. Tapi tidak dikabulkan, jadi kita duduki Kejati Jatim mulai hari ini,” ujar Pieter, Selasa (18/2/2019).

Pieter juga menambahkan, bahwa pihaknya menginginkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto bersama dengan massa untuk datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mencabut kembali pernyataan banding nya.“Namun apabila tidak tercapai kita tidak akan pulang dari Kejati Jatim,”tegasnya.

Kajati Jatim Sunarta sebelumnya menyatakan jika upaya hukum banding tersebut ditempuh sudah sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP), yang mana putusan yang kurang dari 2/3 dari tuntutan harus dilakukan upaya banding.

“Kita bukan like and dislike, cuma SOP-nya memang kita harus banding,” ujarnya.

Akan tetapi kata Sunarta semua akan dilaporkan ke atasannya yakni Jaksa Agung, kalau memang petunjuk atasannya memerintahkan untuk mencabut upaya banding maka dia akan melakukan perihal itu.

“Jadi intinya tergantung atasan saya nanti, kalau memang ada perintah untuk mencabut ya kita cabut,” ujarnya.(tim/red)

Loading

565 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *