YALPK | Surabaya – Tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Jasmas 2016, Agus Setiawan Tjong (AST) telah dilimpahkan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya ke penuntutan, untuk segera di sidangkan karena berkas sudah dianggap telah sempurna atau P21.

Tersangka tunggal yang merugikan Negara Miliyaran Rupiah, di tahan dari tahanan Cabang Rutan Kelas 2 Surabaya di Kajati Jatim, jalan Ahmad Yani guna menjalani proses pelimpahan selama kurang lebih 3 jam,dengan adanya pemeriksaan itu, tersangka Agus Setiawan Tjong harus secepatnya di sidangkan.

Mengutip dari pemberitakan sebelumnya, AST dilimpahkan pada hari Senin, (25/02) dengan pengawalan ketat petugas kepolisian yang menggunakan senjata laras panjang.

Adanya tersangka tunggal saja pada kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ini, dinilai oleh praktisi hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titip Sulaksana SH saat di komfirmasi melalu WhatsApp mengatakan, adalah hal yang tidak mungkin.

” Dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak ada tersangka tunggal lantaran ada pihak – pihak terkait yang terlibat.” jelas Wayan.

Pria yang bekerja sebagai dosen di Fakultas Hukum itupun juga menambahkan, pihak penyidik harusnya mampu untuk membuktikan aliran dana hasil kejahatan tipikor. ” Bukan hanya pada tersangka, tapi juga pada pihak lain yang menerima. Jadi tidak mungkin pelakunya hanya satu (tunggal).” ucap Wayan Titip.

Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie saat di konfirmasi melalui telepon selulernya terkait adanya tersangka baru yang akan ditetapkan oleh penyidik pidana khusus Kejari Tanjung Perak dalam waktu dekat setelah AST, mengatakan ” Belum ” kata Lingga sambil menutup telepon.

Untuk diketahui, Kejari Tanjung Perak menahan Agus Setiawan Tjong pada Kamis (01/11/18). AST menjadi tersangka tunggal oleh karena terlibat dalam proyek pengadaan tenda, meja, kursi, dan sound system yang merugikan negara hingga 5 miliar. Sedangkan anggaran pengadaan Jasmas tersebut diperoleh dari APBD Pemkot Surabaya di tahun 2016 lalu. (gle/tim)

Loading

633 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *