YALPK | Surabaya – Sidang gugatan Perdata 351 warga Perumahan Bukit Mas dengan kuasa Hukum Adi Cipta Nugraha SH,  dengan nomer teregestrasi 695/Pdt.G/2018/PN.Sby, dengan ketua Majelis Hakim Agus Hamsah, Rabu 13/02/201.Kuasa Hukum Adi Cipta Nugraha menganggap kuasa Hukum Pt Binamaju Mitra Sejati (BMS) yang menjadi tergugat tidak memahami acara persidangan. Pasalnya,Sidang yang belum masuk dalam agenda Pembuktian sudah di peryanyakan di dalam persidangan, Adi saat seusai Sidang mengungkapkan, ‘ Lah agenda belum masuk ke acara pembuktian, kok sudah minta alat alat bukti, saya menilai bahwa Kuasa Hukum tergugat tidak paham isi materi perdidangan’ ungkap Adi,  Rabu (13/2/2019). Dalam acara hukum Perdata itu beda dengan Pidana, dalam perkara Pidana, para pihak bisa meminta atau menunjukkan alat bukti pada awal persidangan, tapi sebaliknya pada acara hukum perdata, itu namanya kita melanggar hukum acara, kami berikan waktu 2 minggu untuk pihak tergugat memberikan jawaban, ungkap Hakim. Tak pelak, hal ini sempat membuat kecewa pihak penggugat, sesuai agenda, sidang semestinya digelar dengan agenda jawaban pihak tergugat, namun terpaksa tertunda. “Makanya saya tadi sempat keberatan terhadap permohonan pihak tergugat untuk pembuktian alat-alat bukti. Ini tidak tepat,” tambah Adi. Perlu diketahui, Gugatan ini dilakukan oleh warga sebanyak 351 warga RW 006 Perumahan Bukit Mas (PBM) terhadap PT PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) selaku pengembang. Hal itu dipicu adanya Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) senilai Rp2 juta perbulan yang diterapkan oleh pengembang terhadap warga. Warga merasa keberatan. Menurut warga, pihak pengembang sewenang-wenang menaikan nilai IPL hingga jutaan rupiah perbulannya. Awalnya, pada tahun 2006 iuran ditetapkan sebesar RP100 ribu, namun akhirnya setiap tahun iuran itu naik hingga sampai sekarang mencapai puncaknya yakni sebesar Rp2 juta. “Inti gugatan, warga minta agar IPL dibatalkan sebab di perumahan itu sudah dibentuk perangkat warga sendiri dan sudah disetujui oleh Pemkot Surabaya,” terang Adi. Sebagai acuan gugatan, pihak tergugat melampirkan beberapa bukti. Salah satunya Surat tentang Pemberitahuan Perubahan Tarif Retribusi bernomor No. 001/ESTATE/V/2012 hingga bernomor 062/Estate-Warga/XII/2017. Isi dari surat-surat tersebut adalah penentuan besarnya nilai yang harus dibayar warga sesuai ukuran luas lahan yang dimiliki. (gle)  

Loading

698 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *