YALPK | Surabaya – Pemuda asal Banyu Urip Kidul kurir markoba kini tengah jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, 11/02/2019.
Tom Adhitama 24 tahun asal Banyu Urip Kidul.VI Surabaya ini menjalani sidang diruang Garuda2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid.SH dari Kejari Surabaya, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna.SH dari (LBH) Lacak.
Dedi Fardiman.SH.MH, selaku Ketua Majelis Hakim, dalam persidangan JPU menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangan, didepan persidangan saksi menceritakan kronologi kejadian perkara tersebut.
Bermula saat terdakwa Tom Adhitama dihubungi Samsul meminta untuk dibelikan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa menghubungi temannya yang bernama Dedi bermaksud memesan narkoba jenis sabu.
Pesanan tersebut diiyakan oleh Dedi kemudian terdakwa menghubungi Samsul agar segera mengirimkan uangnya melalui transfer kerekening Dedi sebesar Rp 1,100,000; (satu juta seratus ribu rupiah).
Selanjutnya terdakwa berangkat hendak mengambil barang (sabu,red) yang telah di pesannya di daerah Candi Sidoarjo sebanyak (2) dua gram, (1) satu gram adalah pesanan Samsul dan yang (1) gram lagi adalah sebagai bayar hutang Dedi terhadap terdakwa.(gle)