YALPK | Surabaya – Sidang perdana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang menjerat terdakwa Herman Sutjiono (56), di gelar di ruangan Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin 10/06/2019

Terdakwa Herman yang duduk di kursi pesakitan setelah kedapatan menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu,dengan berat netto 30.040 Gram, di ruko Gunung Anyar Jaya Grand City Kav. 52 Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompi Polanski SH., dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tersebut, terdakwa Herman didakwa telah terbukti melanggar dengan melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman.

” Terdakwa Herman Sutjiono didakwa telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2),112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ” ujar JPU Pompi saat membacakan surat dakwaannya.

Setelah mendengar dakwaan JPU, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman kemudian menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkapan.

Untuk diketahui, kejadian yang menimpa terdakwa Herman Sutjiono ini, berawal ketika terdakwa bertemu dengan Bobby, Lusy dan Saripul Dongoran (ketiganya DPO) di sebuah rumah karaoke.

Oleh Bobby, terdakwa di beri pekerjaan untuk menerima pengiriman sabu. Barang haram tersebut dikirim dengan menyamarkannya bersama barang berupa lampu downlight.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas kepolisian dari Bareskrim Polri melakukan penangkapan terdakwa. Saat di interogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut milik Bobby.(gle)

Loading

497 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *