YALPK | Surabaya – Pemuda yang masih beranjak dewasa ini harus menerima akibat dari perbuatannya, Andry Octavian Darumba (21) asal Jln: Semolowaru.79 dan Tuswanto (20) asal Jln: Semolowaru Selatan.1 Surabaya, keduanya harus duduk di kursi pesakitan. 14/05/2019 didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno.SH, dari Kejari Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno SH dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa, kedua terdakwa dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu, guna melengkapi fakta dalam persidangan maka JPU menghadirkan saksi guna dimintai keterangannya.

Saksi menerangkan jika perkara ini terjadi saat petugas Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya mendapat informasi terkait adanya transaksi narkoba di sebuah KAFE jalan Semolowaru Selatan Surabaya.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan dan pengawasan di area tersebut, kemudian pada Jum’at 22 Pebruari 2019 sekira pukul 18,30 wib petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa1 yakni Andry Octavian Darumba di depan rumah Jln: Semolowaru.79b Surabaya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa (3) tiga paket plastik klip kecil berisi sabu seberat total 6,90 gram, (1) satu buah pipet kaca bekas sabu, uang tunai sebesar Rp 1,200,000; (satu juta dua ratus ribu rupiah) (1) satu buah alat hisap sabu (bong) (2) dua buah HP merk OPPO dan Infinik, (1) satu buah timbangan elektrik dan satu buah kartu ATM BCA yang di temukan dikamar terdakwa.

Saat di interogasi terdakwa mengaku jika mendapat barang tersebut dari Bagus (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 500,000; (lima ratus ribu rupiah) kemudian oleh terdakwa 1 sabu tersebut dijual kepada terdakwa2 sebanyak (1) satu poket dengan harga Rp 200 ribu.

Masih kata terdakwa1, bahwa waktu itu terdakwa 2 juga membeli sabu sebanyak (1) satu gram, seharga Rp 1,200,000; (satu juta dua ratus ribu rupiah), dari informasi terdakwa1 tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa2 di sebuah KAFE dikawasan Jln: Semolowaru Surabaya.

Dari tangan terdakwa2 petugas mendapatkan barang bukti berupa (2) dua poket sisa sabu yang di akui oleh terdakwa2 jika dirinya mendapatkan sabu tersebut dari terdakwa1, karena perbuatan kedua terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, maka para terdakwa terancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undamg RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, bahwa dalam menghadapi persidangan ini kedua terdakwa tidak maju sendiri tapi didampingi oleh Fariji.SH, selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK INDONESIA.(gle)

Loading

580 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *