YALPK | Surabaya –  Sengketa tanah warga pagesangan IV.kecamatan jambangan surabaya, berbuntut panjang selasa 14/05/19.

Tanah seluas 1,5 hektar yang di tempati hunian pemukiman warga berjumlah empat puluh tuju,kepala keluarga bernasip terkatung katung, dampak yang di akibatkan semua persil tanah warga tersebut.

Pajak bumi dan bangunan (PBB) di blokir oleh- oknum pemkot surabaya dengan alasan tanah lokasi tersebut masih di akui sebagai tanah aset pemerintah kota surabaya.

Namun pada hal dalam kenyataannya pemerintah kota surabaya tidak bisa membuktikan kepemilikan yang di klaim aset tanah pemerintah kota surabaya. dan hanya berdasar legal opini hukum saja.

Hal ini tidak bisa di pertanggung jawabkan kalau di adu dengan pembuktian yang di miliki warga pagesangan, yang sudah memenangkan gugatan peninjauan kembali PK, sampai tingkat mahkamah agung (MA) No. 409 PK/Pdt/2017.
yang petikannya berbunyi menolak permohonan peninjauan kembali PK dari pemohon yakni walikota surabaya.

Kejadian ini menimbulkan keresahan warga atas hak milik tanah yang mereka diami di klaim berdasar legal opini hukum pemkot surabaya, padahal berdasar PK MA. No.409 PK/Pdt/ 2017. sudah di menangkan warga pagesangan, pertanyaannya ada apa di balik semua ini Pungkasnya.(fdy)

Loading

633 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *