YALPK | Surabaya – Terdakwa kasus Narkona Dimas Juniarto Laksmana Wibowo, Akhirnya dapat bernapas lega, pasalnya terdakwa narkoba jenis ganja ini siang tadi di vonis bebas oleh Hakim Ketua R. Anton Widyopriono.SH.MH, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/06/2019).

Pria 21 tahun ini siang tadi kembali menjalani sidang lanjutan perkara kepemilikan narkotika jenis ganja dengan agenda putusan (vonis) yang digelar diruang sidang Sari II PN Surabaya.

Dalam menghadapi persidangan terdakwa didampingi oleh M.Syamsoel Arifin.SH, dan Rudhy Wedhasmara.SH.MH, selaku kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT.

Perlu di ketahui, Bahwa sebelumnya terdakwa Dimas dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.SE.SH.MH, selama (8) delapah tahun penjara denda sebesar Rp 1 milyard dan subsidair (3) tiga bulan kurungan.

Tuntutan tersebut diberikan JPU kepada terdakwa lantaran terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis ganja sebanyak 350 gram, hingga terdakwa dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun lain halnya dengan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan dalam surat pledoinya yang dibacakan oleh Syamsoel selaku kuasa hukum terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa Dimas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Yang mana terdakwa layak untuk di bebaskan demi hukum, karena perbuatan terdakwa dianggap tidak memenuhi unsur pidana sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya dilepaskan dari tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging) sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat (2) KUHAP.

Memerintahkan agar terdakwa Dimas dibebaskan dari tahanan sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat (3) KUHAP, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan, Nama Baik serta Harkat dan Martabatnya.

Menyatakan barang bukti berupa (1) satu bungkus plastik berisi narkotika jenis ganja dengan berat 350 gram, (1) satu unit HP dirampas untuk dimusnahkan, serta (1) satu unit sepeda motor L-2555-XD dikembalikan pada terdakwa dan membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Atas pertimbangan Majelis Hakim dengan ketentuan sebagaimana yang terdapat pada pasal 54 dan 103 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan surat edaran Mahkamah Agung No.4 tahun 2010 tertanggal 7 April 2010 tentang penempatan korban penyalagunaan dan pecandu narkotika kedalam Lembaga Rehabilitasi Media dan Rehabilitasi Sosial dengan memerintahkan terdakwa agar menjalani pengobatan dan perawatan melalui Rehabilitasi.

Setelah mempertimbangkan hal tersebut, kemudian Majelis Hakim yang di ketuai R.Anton Widyopriono memvonis bebas terdakwa.

Saat mendengar jika dirinya di vonis bebas oleh Majelis Hakim, terdakwa langsung bersujud sembari mengatakan terima kasih kepada Majelis Hakim, terima kasih pak Hakim, ucap terdakwa dengan wajah sumringah.(gle)

Loading

545 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *