YALPK | Kediri – Polsek Gurah Polres Kediri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Kasus tersebut terungkap setelah Korban Evi Kusuma Dewi (23) seorang Mahasiswa, warga Dusun/ Desa Adan – adan, Rt 05 Rw 02, Kec. Gurah Kabupaten Kediri, melaporkan ke petugas Polsek Gurah HPnya telah dicuri, Kamis (4/4) kemarin.

Tersangka Hariyono (44) alias Ateng, alamat Dusun Sukorejo Ds Pondok agung RT 02 RW 03 Kecamatan Kasembon Kidul, Kabupaten Malang, harus meringkuk di dalam penjara untuk mempertagungjawabkan perbuatannya.

Kasi Humas Polsek Gurah, Aipda Yulianto, menyampaikan, kejadiannya sekitar pukul 07.00 Wib kemarin. Korban saat itu mengendarai sepeda motor dengan HP miliknya ditaruh di bagasi depan. Sesampai di jalan Joyoboyo, Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, ia dipepet pelaku yang menggunakan Sepeda Motor Honda supra.

Selanjutnya, tersangka yang mengendarai motor honda X125 warna Merah hitam Nopol S 6169 XI, dengan cekatan dan cepat pelaku langsung mengambil HP milik korban dengan menggunakan tangan kiri.

Setelah itu, pelaku berusaha melarikan diri ke arah Plosoklaten. Kemudian korban mengejar sambil berteriak minta tolong namun kehilangan jejak, “jelas Kasi Humas Polsek Gurah Aipda Yulianto, Jumat (5/4/2019).

Masih kata Kasi Humas Polsek Gurah, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gurah Polres Kediri, kemudian setelah menerima laporan dari korban, lalu petugas Reskrim Unit Polsek gurah dipimpim Kanit Reskrim Ipda Kalis Joewasono langsung olah TKP dan langsung melakukan pengejaran bersama team opsnal Polres.

“ Sekitar pukul 10.00 Wib, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di jalan Raya Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren Kota Kediri, selanjutnya dibawa ke Polsek Gurah untuk proses hukum lebih lanjut, “tambahnya.

Akibat yang ditimbulkan, korban mengalami Kerugian materi sebesar Rp. 2.999.000 rupiah.

Barang bukti yang diamankan petugas 1 unit HP merk Samsung J7 Prime warna Hitam milik korban, satu unit Sepeda motor Honda supra X 125 th 2019 warna Merah hitam No.Pol S 6169 XI milik pelaku, satu Potong Jaket warna hijau dan 1 buah Helm merk honda Warna hitam.

“Modus yang dipakai, pelaku memepet korban dan mengambil Hp merk samsung J7 Prime milik korban tanpa seijin korban. Pelaku diduga dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, “pungkasnya.(hrw)

Loading

636 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *