YALPK | Surabaya – Sidang lanjutan perkara pengeroyokan yang di lakukan oleh mantan ketua HPMI dkk, setelah mengalami beberapa kali penundaan sidang hari ini kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan hasil tuntutan 3 (tiga) bulan penjara bagi para terdakwa.

Dalam sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dalam tuntutannya menyampaikan bahwa kelima terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan, sesuai pasal 170 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP.

” Menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, ” kata JPU Damang Anubowo saat membacakan surat tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (13/3).

Atas tuntutan JPU tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa langsung meminta kepada majelis hakim yang di ketuai Syifa’urosidin SH., MH., untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) sebelum putusan.

” Kami mohon waktu 2 minggu untuk mengajukan pledoi yang mulia.” kata Hidayat PH terdakwa

JPU Damang yang keberatan atas lamanya waktu pengajuan pledoi, meminta kepada majelis hakim waktu 1 minggu saja.

Terpisah, Benhard Manurung SH., MH., kuasa hukum dari korban ketika di hubungi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa terhadap tuntutan JPU, semua di kembalikan kepada majelis hakim PN Surabaya yang terhormat untuk menilai atas kasus kliennya tersebut.

” Semua saya kembalikan ke hati nurani hakim dalam menilai kasus ini. Dari fakta persidangan, telah terbukti bahwa korban hingga saat ini mengalami cacat permanen dan hidungnya masih mengeluarkan darah. Dari penilaian hakim, apakah pantas para terdakwa yang jelas – jelas melakukan pengeroyokan itu dituntut jaksa cuma 3 bulan saja. Saya sebagai kuasa hukum korban, akan terus berjuang sampai pengadilan yang lebih tinggi, untuk mendapatkan keadilan bagi klien saya. ” tegas Benhard

Untuk diketahui, peristiwa pengeroyokan ini terjadi di Lounge Jimmy’s club Hotel JW Marriott Surabaya, pada Minggu (21/1) lalu.

Akibat pengeroyokan tersebut Handy mengalami luka permanen di bagian pelipis mata kanan dan kiri, leher dan punggung. Sementara Jimmy mengalami luka di bagian wajah dan punggung. (gle)

Loading

564 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *