YALPK | Surabaya – Sandy Fardiyansyah (37) asal Jl: Pacar Kembang.5 Surabaya terdakwa kasus narkoba, hari ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/03/2019).
Sidang yang masuk dalam agenda tuntutan ini, dipimpin Dede Suryaman.SH.MH, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan.H.SH, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya saat membacakan tuntutan, menyatakan bahwa terdakwa Sandy terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu sabu.
Menuntut, kepada yang Mulia Majelis Hakim agar kiranya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Sandy selama (6) enam tahun dengan di kurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, juga pidana denda sebesar Rp 800 juta serta Subsidair (3) tiga bulan kurungan.
Adapun yang menjadi dasar tuntutan Jaksa adalah perbuatan terdakwa yang dengan sengaja melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis sabu, hingga JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Untuk di ketahui bahwa perkara tersebut terjadi pada saat petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya praktek peredaran narkoba.
Dari informasi tersebut, kemudian di tindak Lanjuti oleh petugas dengan melakukan penangkapan terhadap terdakwa didalam kamar kost Jl: Plosa.1 Surabaya, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa (3) tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 0,11 gram, 0,11 gram, 0,15 gram, (1) satu buah HP merk Samsung serta uang tunai sebesar Rp 1,400,000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ketika di interogasi terdak mengaku jika mendapat barang tersebut dari Putro dengan cara membeli seharga 1.000,000; (satu juta rupiah)(gle).