YALPK | Gresik – Penjabat sementara (PJs) Kepala Desa dalam administrasi negara adalah pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara. Penunjukan hanya dilakukan demi kelancaran atministrasi sehari-hari. Karena pejabat yang menempati posisi Kepala Desa sebelumnya masa baktinya sudah habis. Penjabatan sementara Kepala Desa sampai ada pejabat sah yang dilantik oleh Bupati.

Pelantikan dan pengambilan sumpah penjabat kepala desa dihadiri Camat Menganti Sujiarto, Kapolsek Menganti AKP Ramadhan Nasution,SH.,SIK.,MH Danramil 0817/04 Kapten Arhanud M.Nurul Qomar, BPD, RT, RW, Karang Taruna, Toga, Tokmas dan Ibu-ibu PKK.

Selasa (21/5) diwilayah kecamatan Menganti kabupaten Gresik, ada tiga desa yang melakukan pelantikan dan Pengambilan sumpah Penjabat Kepala Desa yang dilakukan oleh camat Sujiarto. Penjabat dari Desa Sido jangkung . Siti Rahayu kasi Ekonomi kecamatan Menganti, Penjabat dari Desa Gempol Kurung Patno anggota Trantib kecamatan Menganti dan Penjabat kepala Desa Kepatihan Suhardi staf kecamatan Menganti.

Dari ucapan Bupati Gresik yang disampaikan oleh camat Menganti Sujiarto “ sejak tanggal 20/5/2019 masa jabatan kepala desa habis. Disertai ucapan terimakasih atas pengabdiannya dan jasanya selama memangku jabatannya “ ungkapnya.

Sujiarto menambahkan “ sebagai penjabat sementara kepala desa dimohon sinergitas dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT,RW dan Karang Taruna. Agar wilayahnya bisa kondusif. Mulai Tanggal (23/5/2019) bisa dimulai untuk panitia penjaringan calon kepala desa. Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa pendaftara calon kepala desa bebas siapa saja walaupun bukan warga dari wilayah tersebut. Juga bebas biaya pendaftaran alias tidak dipungut biaya, supaya calon kepala desa lebih banyak “ tuturkata Camat Menganti. (bak/bjs)

Loading

773 Kali Dilihat

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *