YALPK | Sidoarjo – Anggota Satreskrim kopolresta Sidoarjo berhasil meringkus M. Nurman Tajuddin (20) warga Desa Gemurung Gedangan Sidoarjo. Pria pelaku tindak pidana penganiayaan (kekerasan) terhadap kekasihnya yang viral di media sosial (medsos) ini diringkus di Jakarta dalam pelariannya.
Pelaku ditangkap karena menganiaya kekasihnya di konter hand phone, yang sempat videonya menghebohkan dunia maya lantaran diunggah di medsos. akibat aksinya tersebut pihak keluarga korban membatalkan rencana pernikahannya, yang akan menikah setelah lebaran mendatang.
Kapolresta Sidoarjo mengatakan, bahwa keduanya ini sepasang kekasih, aksi pelaku ini dipicu setelah melihat chatingan di WhatsApp handphone korban. Ada komunikasi dengan pria lain, dan ada kata-kata seperti orang pacaran, dan dianggap oleh pelaku tidak menyenangkan.
“Menurut pengakuan pelaku aksi kekerasan yang dilakukan di sebuah kantor handphone itu dilatar belakangi cemburu,” kata Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di Mapolresta, Sabtu (16/2/2019).
Zain menjelaskan lebih lanjut, setelah videonya viral di medsos kemudian keluarga korban melaporkan pelaku aksi penganiayaan tersebut. Selanjutnya Satreskrim Polresta Sidoarjo memeriksa lima saksi yakni keluarga korban, dua teman korban, satu orang yang melihat kejadian langsung dan pemilik konter handphone.
“Cctv sebagai bukti petunjuk, helm dan pakaian korban sebagai barang buktinya sudah kami disita,” jelasnya.
Zain menambahkan, sebenarnya sepasang kekasih ini rencana akan menikah setelah lebaran mendatang. Karena kejadian tersebut ahkirnya pihak keluarga korban mempertimbangkan kembali, tambah Zain.
“Pelaku akan di jerat dengan pasal 351 KUHpidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara.” Pungkas Perwira dengan tiga melati di pundaknya. (jun)